Find Us On Social Media :

Bagian Intim Terluka hingga Terkena Penyakit Menular, Kondisi Bocah 15 Tahun Asal Pati Miris Setelah Jadi Korban Pemerkosaan, Polisi Sebut Pelakunya Predator Anak

By Luvy Octaviani, Minggu, 7 Agustus 2022 | 06:01 WIB

Jajaran kepolisian dan dinas terkait mengevakuasi korban pemerkosaan, N (15), ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

GridPop.ID - Nasib miris dialami oleh bocah 15 tahun asal Pati.Bocah 15 tahun asal Pati ini menjadi korban pemerkosaan seorang predator anak.Bahkan, bocah 15 tahun asal Pati ini ditemukan di sebuah rumah kosong dengan kondisi kritis setelah dinyatakan hilang selama 4 bulan.Dilansir dari laman kompas.com, lokasi penemuan siswi SMP tersebut adalah di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati. Saat ditemukan keluarganya pada 31 Juli 2022, N dalam kondisi lemah dan tubuhnya kurus serta lemah. Selain itu organ vitalnya terluka dan hasil pemeriksaan medis menyebutkan korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 3 bulan. "Hasil test pack, korban hamil sudah 3-4 bulan," ungkap Kasat Reskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang saat dihubungi via ponsel, Jumat (5/8/2022).Keluarga pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 1 Agustus 2022. Merujuk pemeriksaan sementara kepolisian, N selama ini diduga telah menjadi korban budak seks. Tak hanya disekap, N juga dianiaya hingga diperkosa berkali-kali.

Baca Juga: Kepincut WIL Sampai 3 Tahun Tak Pulang, Oknum Polisi Bikin Istri Sah Murka, Doyan Selingkuh Puluhan Kali sampai Punya Anak, Begini Faktanya

Saat ini, Satreskrim Polres Pati yang telah menggelar penyelidikan bahkan sudah mengantongi identitas seorang pelaku. "Dugaan sementara mengarah ke sana. Masih minim keterangan, korban masih trauma. Terduga pelaku kami buru. Identitas pelaku baru satu. Ketika sudah kita ringkus dan juga ada keterangan korban, baru diketahui apakah ada pelaku lain atau bahkan korban lain," pungkas Ghala.Dikutip dari Tribun Jateng, kasus tersebut berawal saat korban berkenalan dengan seorang pria berinisial PH pada Mei 2022 atau setelah lebaran. Lalu N pun memutuskan bertemu dengan PH di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Semenjak itu N tak kembali ke rumahnya dan ia dinyatakan hilang. Hingga empat bulan kemudian ia ditemukan kritis di sebuah rumah kosong di Desa Alasdowo. Selain hamil, ia mengalami gizi buruk dan bagian intimnya terluka. "Terduga pelaku kami buru. Identitas pelaku baru satu. Ketika sudah kita ringkus dan juga ada keterangan korban, baru diketahui apakah ada pelaku lain atau bahkan korban lain," kata Ghala.Pihak terkait seperti Dinas Sosial P3AKB Pati dan LBH Advokasi Nasional ikut turun tangan. Korban rencananya akan dirujuk RSUD Soewondo Pati untuk mendapat perawatan lebih lanjut. Sementara itu Ketua LBH Advokasi Nasional, Maskuri menyebut korban menderita gangguan psikis dan fisik berat.

Baca Juga: SELAMAT! Tasya Kamila Umumkan Hamil Anak ke-2, Istri Randy Bachtiar Bandingkan Saat Mengandung Buah Hati Pertama: Parah

"Korban mengalami gangguan psikis berat dan terkena penyakit menular," tutur dia.Sementara dikutip dari laman tribunpantura.com, Pelaku PH masih diburu polisi.Sebab saat korban ditemukan, pelaku tidak berada di rumah.Maskuri, Ketua LBH Advokasi Nasional yang mendampingi korban, menyebut perbuatan pelaku biadab.Pelaku bahkan bisa disebut predator anak."Pelaku merupakan predator yang membuat korban mengalami gangguan psikis berat dan terkena penyakit menular. Pelaku bisa dikenakan hukuman mati," tegas dia dalam keterangan tertulis.Menurut Maskuri, pelaku bisa dijerat Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang terakhir diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang."Dalam hal tindak pidana persetubuhan atau perkosaan tersebut menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Hal ini diatur pada Pasal 81 ayat (5)," ucapnya.

Baca Juga: 'Jangan Jadi Orang Pendosa', Kemunculan Mama Ala Tanggapi Video Klarifikasi Tasyi Athasyia & Syech Zaki, Benarkan Anak Kembarnya Sedang Berseteru?

GridPop.ID (*)