Kemudian, pada Sabtu (6/8/2022) malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, kabar bahwa Irjen Ferdy Sambo ditangkap menyebar di kalangan wartawan.
Pasca diamankan, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Markas Brimob sejak Sabtu Sore.
Kembali merujuk artikel terbitan Kompas.com, Ferdy Sambo diamankan karena diduga melanggar kode etik Polri karena masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy.
Sejak Sabtu (6/8/2022) malam, Ferdy ditempatkan di tempat khusus di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut yang bersangkutan melakukan pelanggaran etik, karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
"Beberapa bukti dari irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP," kata kata Dedi, Sabtu (6/8/2022).
"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Brimob Polri," jelas Dedi tadi malam.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih menunggu laporan dari tim khusus yang menangani kasus tewasnya Brigadir J.
GridPop.ID (*)