GridPop.ID - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo telah diamankan ke Mako Brimob, Sabtu (06/08/2022).
Pengamanan Irjen Ferdy Sambo bukan tanpa alasan meski dirinya belum berstatus tersangka.
Dikatakan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo, Irjen Ferdy Sambo ternyata melakukan pelanggaran kode etik.
Melansir dari Grid Video, Ferdy Sambo diduga berperan mengambil CCTV yang ada di kediamannya terkait kasus kematian ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.
CCTV di rumah Ferdy Sambo dan di lingkungan sekitar menjadi sangat fital dan penting dalam kasus ini.
Namun, seluruh kamera CCTV di kediaman Ferdy Sambo mati saat kejadian baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Sementara menurut keterangan Ketua RT 05/RW 01 di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, yakni Seno Sukarto, sejumlah polisi mengganti dekocer kamera CCTV yang ada di kompleks perumahan itu satu hari setelah kasus kematian Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Kamis (4/8/2022), sempat mengatakan dirinya sudah tahu bagaimana CCTV yang disebut rusak itu diambil.
"Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sudah kita dalami dan kita sudah mendapatkan bagaimana pengambilannya," kata Jenderal Listyo di Mabes Polri.
Kapolri juga menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam pengambilan CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.