Dorongan itu mengakibatkan korban tersandar ke tiang kayu warung dan bagian kepala belakang korban terbentur ke tiang.
"Korban berdiri dan berjalan menuju etalase, lalu menunduk untuk mengambil sesuatu dari dalam laci etalase. Lalu, pelaku langsung mendekati korban dan mendorong korban dengan kedua tangannya, sehingga badan korban tersorong ke dalam laci etalase," sebut Mardani.
Melihat korban di dalam laci etalase, pelaku kembali menendang meja kompor yang di atasnya terdapat kuali dan sendok dari besi yang berada di sebelah kanannya dengan kuat.
Korban dibuat terkejut bunyi keras barang yang ditendang pelaku, yang menyebabkan kepala korban terbentur ke kayu rangka laci etelase.
Setelah itu, kata Mardani, korban pergi menggunakan sepeda motor mengarah ke rumah Ketua RT. Korban pun akhirnya meninggal dunia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana.
Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk korban sudah kita serahkan ke pihak keluarga untuk di makamkan," pungkas Mardani.
GridPop.ID (*)