Find Us On Social Media :

Kronologi Istri Tewas Dianiaya Suami, Sempat Datangi Rumah Pak RT dengan Badan Menggigil Ketakutan: Tolong... Tolong...

By Arif B, Senin, 8 Agustus 2022 | 17:01 WIB

Ilustrasi korban KDRT

GridPop.ID - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi dan kali ini menewaskan seorang ibu rumah tangga inisial NE di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau.

Wanita 49 tahun itu diduga tewas di tangan suaminya, HN (44), usai cek-cok besar pada Sabtu (06/08/2022).

Berikut kronologi KDRT yang membuat istri tewas di tangan suami di Riau, seperti yang dirangkum GridPop.ID dari Kompas.com.

Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/8/2022).

"Sebelumnya terjadi cekcok antara korban dengan suaminya. Korban mengaku dipukul suaminya hingga akhirnya meninggal dunia. Untuk pelaku HEN saat ini sudah kita amankan di Polsek Tambang," ujar Mardani dalam keterangan tertulis, Minggu (7/8/2022).

Ia menjelaskan, usai dipukul suaminya, korban lari ke rumah Ketua RT bernama Yasri Yanto. Saat itu, korban datang dengan kondisi menggigil ketakutan.

"Tolong, tolong Pak RT saya dipukuli suami saya," ucap korban kepada Ketua RT.

Selanjutnya Ketua RT berkata bahwa korban sudah aman di rumahnya.

Korban meminta tolong kepada Ketua RT untuk memasukkan sepeda motor ke dalam rumahnya.

Baca Juga: Nasib Pilu Seorang Wanita Dianiaya Suami Sendiri hingga Tewas, Sempat Berlari ke Rumah Pak RT: Tolong Saya Pak...

"Setelah itu, korban telungkup di lantai di ruang tamu. Ketua RT kemudian menjemput suami korban di rumahnya, namun tidak ada. Selanjutnya, Ketua RT kembali ke rumahnya dan masih melihat korban tidur telungkup," sebut Mardani.

Melihat korban telungkup, lanjut dia, Ketua RT bersama ibu mertua korban yang bernama Nurlela mencoba membangunkan korban dengan cara menyiramkan air ke wajah korban.

Namun, korban tidak kunjung bangun.

Lalu, Ketua RT mengecek nadi korban dan sudah tidak berdenyut lagi.

"Kemudian Ketua RT bersama seorang warga mencoba membalikkan badan korban, dan melihat wajah korban pucat. Ternyata, korban sudah meninggal dunia," kata Mardani.

Mengetahui korban sudah meninggal dunia, Ketua RT bersama warga mencari suami korban hingga akhirnya ditemukan.

"Pelaku dibawa ke rumah Ketua RT. Setelah itu, dilaporkan ke Polsek Tambang," kata Mardani.

Atas laporan itu, sambung dia, anggota Unit Reskrim Polsek Tambang datang untuk menangkap pelaku.

Pelaku pun telah mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Diserang Netizen Usai Dhena Devanka Bongkar Bukti KDRT, Jonathan Frizzy Ancam Bakal Laporkan ke Polisi Akun-akun yang Menyerang dan Menjatuhkannya: Sudah Saya Lacak

Melansir dari Banjarmasin Post, antara pelaku dan sang istri terlibat cek-cok terkait isu perselingkuhan yang dilakukan korban.

"Pelaku cekcok mulut dengan korban tentang perselingkuhan Korban. Dimana pada saat itu, pelaku marah kepada korban dan korban juga marah kepadanya," ungkap Mardani.

Amarah pelaku memuncak saat korban bilang peritiwa perselingkuhan tersebut sudah lama, tapi kenapa diungkit lagi.

Mendengar hal itulah pelaku emosi dan langsung menendang dan mendorong korban pada bagian perut.

Dorongan itu mengakibatkan korban tersandar ke tiang kayu warung dan bagian kepala belakang korban terbentur ke tiang.

"Korban berdiri dan berjalan menuju etalase, lalu menunduk untuk mengambil sesuatu dari dalam laci etalase. Lalu, pelaku langsung mendekati korban dan mendorong korban dengan kedua tangannya, sehingga badan korban tersorong ke dalam laci etalase," sebut Mardani.

Melihat korban di dalam laci etalase, pelaku kembali menendang meja kompor yang di atasnya terdapat kuali dan sendok dari besi yang berada di sebelah kanannya dengan kuat.

Korban dibuat terkejut bunyi keras barang yang ditendang pelaku, yang menyebabkan kepala korban terbentur ke kayu rangka laci etelase.

Setelah itu, kata Mardani, korban pergi menggunakan sepeda motor mengarah ke rumah Ketua RT. Korban pun akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga: Makin Panas, Dhena Devanka Bongkar Chat Kasar Jonathan Frizzy hingga Jadi Korban KDRT: Dia Sibuk Pacara Sama Mbak Cilok, Kadang Nggak Pulang

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana.

Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Untuk korban sudah kita serahkan ke pihak keluarga untuk di makamkan," pungkas Mardani.

Baca Juga: 'Sebenernya Tekanan Batin', Bak Petir di Siang Bolong, Nisya Ahmad yang Kerap Dituding Benalu dalam Hidup Raffi Ahmad Simpan Kisah Pilu Soal KDRT, Terkuak Faktanya!

GridPop.ID (*)