Find Us On Social Media :

Modusnya Bikin Geleng-geleng, Guru Tari Cabuli Belasan Siswanya dalam Ritual Jaranan, Kini Dijatuhi Ganjaran Setimpal!

By Arif B, Kamis, 11 Agustus 2022 | 12:03 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual.

GridPop.ID - Masih ingat dengan kasus pencabulan yang dilakukan guru tari di Kota Malang bernama Yahya Ramadhani?

Kini, pria 37 tahun itu mendapatkan ganjaran setimpal.

Atas perbuatannya yang telah merusak masa depan belasan murid, Yahya Ramadhani dijatuhi vonis hukuman penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan selama enam bulan.

Diberitakan Tribun Jatim sebelumnya, Yahya Ramadhani ditangkap pada Selasa (18/1/2022), usai para korban melapor ke Polresta Malang Kota.

Modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan meditasi atau ritual dalam pelaksanaan tarian jaranan kepada para korban.

Jadi, para korban yang rata rata berusia 12-13 tahun itu dibawa ke suatu kamar, lalu diraba, dilakukan pencabulan dan disetubuhi.

Perlu diketahui, tersangka memiliki sanggar tari.

Dan sanggar tari tersangka, mempunyai 62 murid dengan perincian 21 murid perempuan dan 41 murid laki-laki.

Diketahui, aksi pelaku ini dilakukan sejak September hingga November 2021 lalu.

Baca Juga: EDAN! 6 Tahun Jadikan Anak Sambung Sebagai Budak Seks, Terkuak Modus Pria Paruh Baya Ini Demi Bisa Puaskan Hasrat Birahi Saat Istri Pergi

Selama kurun waktu tersebut, ia melancarkan aksinya kepada para korban yang jumlahnya mencapai 11 orang.

Kini, kasusnya oun sudah menemukan titik terang.

Melansir dari Tribun Madura, pada Senin (8/8/2022) kemarin telah digelar sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) yang agendanya membacakan vonis Ketua Majelis Hakim Sri Haryani.

Untuk terdakwa, mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lapas Kelas I Malang.

Dalam putusannya, Sri Haryani menyampaikan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan, telah melanggar dakwaan yang dibacakan oleh JPU sebelumya. Yakni, sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Untuk hal yang meringankan, terdakwa memiliki anak dan menjadi tulang punggung keluarga, mengakui perbuatan dan menyesalinya, serta berlaku sopan selama persidangan," ungkap Sri Haryani dalam persidangan.

Sementara itu, hal yang memberatkan untuk terdakwa adalah merusak masa depan generasi muda. Serta tidak mendukung upaya untuk memberantas kejahatan terhadap anak.

Sebagai informasi, vonis pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim, lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.

Sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Baca Juga: Kelewat Mesum! Staf Perpustakaan SMP Negeri di Bekasi Lakukan Aksi Cabul Terhadap 10 Siswi, Salah Satunya Ada yang Diajak Ngamar di Sebuah Apartemen, Begini Modusnya

Mengingat, jumlah korban yang mencapai 11 orang, dengan usia diantara 11-16 tahun.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Eko Budisusanto menyatakan pihaknya masih pikir-pikir.

"Saat ini kami masih akan melaporkan ke pimpinan, terkait sikap selanjutnya. Untuk saat ini, kami masih menyatakan pikir-pikir," tandasnya.

Baca Juga: SADIS! Organ Vital Balita Ini Robek Serta Alami Paha Patah Usai Alami Penyiksaan Kejam, Terkuak Sosok Tak Disangka-sangka Ini yang Jadi Dalang di Baliknya

GridPop.ID (*)