Find Us On Social Media :

Kena Getahnya! Petugas PPSU yang Viral Aniaya Pacar Kena Karma Buruk, Tak Hanya Dipecat tapi Kini Ditahan Polisi Meski Korban Enggan Lapor!

By Arif B, Jumat, 12 Agustus 2022 | 11:02 WIB

Oknum anggota PPSU menendang kepala pacarnya yang tengah duduk di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

"Pemicunya karena (pelaku) diperbandingkan dengan mantan pacar korban," kata Supriadi saat dikonfirmasi, Kamis (11/8/2022).

Dipecat dan ditangkap

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku, yakni berupa pemecatan.

"Tindakan yang diberikan dari Pemprov (DKI) tentu adalah pemecatan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (9/8/2022).

Menurut Riza, pemecatan itu dilakukan setelah mendapatkan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Ini kegiatan kekerasan yang tidak dapat ditolerir," ujar politisi Gerindra itu.

Pelaku yang telah ditangkap penyidik Polsek Mampang Prapatan itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.

Baca Juga: Video Viral 50 Detik Bocah di Tasikmalaya Setubuhi Kucing, Fakta di Baliknya Bikin Syok, KPAI Sampai Turun Tangan!

"Sudah diproses (hukum). Iya kami arahkan ke tersangka," ujar Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriyadi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Mampang Prapatan.

Tersangka dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

"Pasal (yang dipersangkakan terhadap Z) 351," ucap Supriyadi.