"Pemicunya karena (pelaku) diperbandingkan dengan mantan pacar korban," kata Supriadi saat dikonfirmasi, Kamis (11/8/2022).
Dipecat dan ditangkap
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku, yakni berupa pemecatan.
"Tindakan yang diberikan dari Pemprov (DKI) tentu adalah pemecatan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (9/8/2022).
Menurut Riza, pemecatan itu dilakukan setelah mendapatkan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Ini kegiatan kekerasan yang tidak dapat ditolerir," ujar politisi Gerindra itu.
Pelaku yang telah ditangkap penyidik Polsek Mampang Prapatan itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.
"Sudah diproses (hukum). Iya kami arahkan ke tersangka," ujar Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriyadi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Mampang Prapatan.
Tersangka dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.
"Pasal (yang dipersangkakan terhadap Z) 351," ucap Supriyadi.