GridPop.ID - Belakangan ini warganet tengah dihebohkan dengan video viral yang menunjukkan seorang petugas PPSU menganiaya pacarnya.
Kejadian yang berlangsung pada Senin (8/8) siang di Jalan Kemang Dalam IV, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan langsung menyita perhatian.
Kini, setelah sosok petugas PPSU dan motifnya aniaya pacar terungkap, pelaku akhirnya menerima karma buruk dengan dipecar dan ditahan polisi.
Melansir dari Tribun Jakarta, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) diketahui bernama Zulpikar.
Sedangkan korban adalah pacarnya yang bernama Eti.
Pelaku dan korban berstatus sebagai duda dan janda.
"Ya, ini statusnya duda dan janda. Tapi dia (korban) pacaran lagi sebelum dengan Z," tutur Supriyadi.
Pelaku merupakan petugas PPSU Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sementara korban adalah petugas PPSU Kelurahan Bangka yang ditugaskan di Kemang Dalam VI atau lokasi kejadian.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Kompas.com, pelaku dan korban disebut kerap bertemu di tempat kejadian pada jam istirahat.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Supriadi mengatakan, tersangka petugas PPSU tersebut kesal karena dibandingkan dengan mantan pacar Eti.
"Pemicunya karena (pelaku) diperbandingkan dengan mantan pacar korban," kata Supriadi saat dikonfirmasi, Kamis (11/8/2022).
Dipecat dan ditangkap
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku, yakni berupa pemecatan.
"Tindakan yang diberikan dari Pemprov (DKI) tentu adalah pemecatan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (9/8/2022).
Menurut Riza, pemecatan itu dilakukan setelah mendapatkan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Ini kegiatan kekerasan yang tidak dapat ditolerir," ujar politisi Gerindra itu.
Pelaku yang telah ditangkap penyidik Polsek Mampang Prapatan itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.
"Sudah diproses (hukum). Iya kami arahkan ke tersangka," ujar Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriyadi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Mampang Prapatan.
Tersangka dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.
"Pasal (yang dipersangkakan terhadap Z) 351," ucap Supriyadi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Budi Laksono mengatakan, penahanan terhadap Z itu dilakukan setelah polisi membuat laporan tipe A.
Hal itu dilakukan karena korban sebelumnya tidak ingin membuat laporan.
Namun, Budi tidak menjelaskan alasan korban yang menolak untuk membuat laporan polisi atas kasus penganiayaan yang dialami.
"Laporan itu tipe A, karena sampai sekarang ini korban tidak mau buat laporan," ucap Budi.
GridPop.ID (*)