Ya, pasutri tersebut membuat konten dewasa untuk selanjutnya disebarkan di grup Telegram.
Hingga saat ini diketahui bahwa pelaku sudah mengelola 3 grup Telegram.
"Untuk masuk ke dalam grup tersebut (pelanggan) harus membayar terlebih dahulu.
Jadi, biaya pembayarannya sebesar Rp 200.000," kata Satake Bayu.
Selain melalui Telegram, video dewasa itu juga diposting melalui Twitter.
Aksi pelaku terdeteksi oleh Unit Cbyercrime Subdit V Polda Bali setelah aparat menemukan grup Telegram dan tersangka menjadi adminnya.
Selain itu, polisi turut menemukan pemeran yang sama di grup Twitter.
Kedua tersangka sejauh ini telah membuat 20 konten dewasa dan telah dibagikan di Telegram hingga Twitter.
Bisnis konten dewasa itu telah dilakoni tersangka sejak 2 tahun silam, tepatnya pada 2019.
Dalam penangkapan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu ponsel, satu hardisk, satu akun Twitter, satu akun Telegram.
Selama awal penyebaran video dewasa yang ditangkap, ujar Kanit 2 Subdit V Siber Ditrekrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko W, tersangka sudah meraup keuntungan mencapai Rp 50 juta.
"Selama kurun waktu (dari awal mulai pengunggahan video) sampai dilakukan penangkapan ini, keuntungannya sekitar Rp 50 jutaan," kata Tri.
Pelaku kini sudah ditahan dan akan dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4, Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 55 KUHP.
GridPop.ID (*)