GridPop.ID - Entah apa yang ada di benak pasutri di Bali ini.
Pasutri ini nekat membuat konten dewasa kemudian dijual melalui grup Telegram khusus dan Twitter.
Keduanya meraup keuntungan hingga Rp 50 juta.
Melansir Kompas.com, diketahui pasangan suami istri tersebut masing-masing berinisial GGG (33) dan Kadek KS (30).
Atas perbuatan mereka, Direktorat Kriminan Khusus (Dirkrimsus) Cybercrime Subdit V Kepolisian Daerah (Polda Bali) telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Terkuak pula modus pelaku melakoni bisnis konten dewasa.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyaraakt Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dilansir dari Antaranews.
Rupanya pelaku membuat sejumlah grup berbagi video dewasa di Telegram.
Dilansir dari Tribun Pekanbaru, pasangan suami istri tersebut mengaku bahwa awalnya membuat video mesum itu guna memenuhi fantasi seksual.
Pelaku mulai mengunggah video dewasa sejak 2019 tapi belum berbayar.
Setelah itu konten berbayar mulai diunggah pada 2020.
Ya, pasutri tersebut membuat konten dewasa untuk selanjutnya disebarkan di grup Telegram.
Hingga saat ini diketahui bahwa pelaku sudah mengelola 3 grup Telegram.
"Untuk masuk ke dalam grup tersebut (pelanggan) harus membayar terlebih dahulu.
Jadi, biaya pembayarannya sebesar Rp 200.000," kata Satake Bayu.
Selain melalui Telegram, video dewasa itu juga diposting melalui Twitter.
Aksi pelaku terdeteksi oleh Unit Cbyercrime Subdit V Polda Bali setelah aparat menemukan grup Telegram dan tersangka menjadi adminnya.
Selain itu, polisi turut menemukan pemeran yang sama di grup Twitter.
Kedua tersangka sejauh ini telah membuat 20 konten dewasa dan telah dibagikan di Telegram hingga Twitter.
Bisnis konten dewasa itu telah dilakoni tersangka sejak 2 tahun silam, tepatnya pada 2019.
Dalam penangkapan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu ponsel, satu hardisk, satu akun Twitter, satu akun Telegram.
Selama awal penyebaran video dewasa yang ditangkap, ujar Kanit 2 Subdit V Siber Ditrekrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko W, tersangka sudah meraup keuntungan mencapai Rp 50 juta.
"Selama kurun waktu (dari awal mulai pengunggahan video) sampai dilakukan penangkapan ini, keuntungannya sekitar Rp 50 jutaan," kata Tri.
Pelaku kini sudah ditahan dan akan dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4, Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 55 KUHP.
GridPop.ID (*)