Find Us On Social Media :

Bermodalkan Rayuan Bakal Dinikahi, Gadis di Bawah Umur Mau Digondol Pria ke Villa hingga Berujung Ajakan Bercinta, Terkuak Faktanya

By Ekawati Tyas, Sabtu, 13 Agustus 2022 | 11:02 WIB

Ilustrasi diperkosa

GridPop.ID - Seorang gadis remaja di Bogor, Jawa Barat menjadi korban kebiadaban pria berusia 37 tahun.

Malangnya lagi, pelaku adalah tetangga korban.

Melansir Tribun Pekanbaru, pria bejat itu diketahui berinisial HS (37) dan korban adalah ESR (17).

Awal mula insiden pemerkosaan ini terjadi saat pelaku membawa kabur anak tetangganya di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kini pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian usai orang tua korban melaporkan peristiwa ini.

Hal tersebut diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan.

Diketahui korban tak pernah pulang ke rumahnya.

Setelah ditelusuri, polisi kemudian menangkap HS di kontrakannya atas kasus tindak pidana pecabulan.

"Ortunya nyariin, karena si anak kadang pulang seminggu sekali.

Akhirnya baru ngaku setelah dilakukan penjemputan langsung ke sekolah.

ESR ngaku ke orangtuanya kalau selama ini dia tinggal di kontrakannya HS.

Baca Juga: PILU! Gadis Tunawicara Digilir 3 Pria Bejat Usai Pamit Pipis, Korban Justru Ditemukan di Pemakaman, Faktanya Bikin Heboh Sekampung

Selama kenal HS, mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Siswo, Sabtu (6/8/2022).

Pencabulan yang dilakukan HS ternyata sudah terjadi sejak 2021 ketika korban masih kelas 3 SMP.

Pelaku, kata Siswo awalnya beraksi dengan membawa kabur korban ke rumah dan sebuah villa di kawasan Puncak Bogor.

HS memberikan iming-iming bakal menikahi korban demi bisa melakukan persetubuhan dengan gadis belia itu.

Alhasil terjadilah hubungan layaknya suami istri di dua lokasi itu.

"Dijanjikan nikah, dalam setahun diperlakukan begitu (dicabuli).

Pelaku ini tetanggaan," ungkap Siswo.

Sedangkan orang tua korban yang mengetahui fakta ini melaporkan pelaku ke kantor polisi.

Setelah diselidiki, HS mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali dengan rincian dua kali di rumah orang tua dan sekali di villa di kawasan Puncak Bogor.

"Akhirnya baru ngaku. Si pelaku ditangkap tanggal 2 Agustus. Kerjaannya buruh harian lepas," ujarnya.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 dan Pasal 81 ayat 2 dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Ajakan Jalan-jalan Berujung Check In di Hotel Ternama, Gadis Belia Ini Hanya Bisa Pasrah Begitu Dipaksa Jadi Budak Seks Sosok Tak Disangka-sangka, Begini Endingnya

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, kasus dugaan pemerkosaan lain terjadi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Seorang bocah berusia 7 tahun diduga telah diperkosa oleh remaja berinisial AF (15).

Saat ini AF juga telah menjalani pemeriksaan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Reskrim Polres Jeneponto setelah sebelumnya menyerahkan diri ke Polsek Tamalatea.

Terkait dugaan pemerkosaan tersebut, keluarga pelaku kabarnya diusir dari kampung halaman.

GridPop.ID (*)