Polisi juga menegaskan bahwa Irjen Ferdy Sambo telah mengakui dirinya menyuruh Bharad E dan Brigadir RR untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
"Tersangka FS marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Sementara posisi Putri Candrawathi kini terancam pidana.
Hal ini terjadi karena laporannya terkait pelecehan yang didiuga dilakukan mendiang Brigadir J ternyata tidak terbukti.
Melansir Kompas TV, diungkapkan pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menilai istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, bisa dijerat pasal 220 KUHP jika terbukti memberikan laporan palsu atas dugaan kasus pelecehan seksual.
Seperti yang diketahui, Bareskrim Polri sudah mencabut laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kepada Putri Candrawathi karena tidak menemukan unsur pidana di dalam kasus tersebut.
“Dalam pasal 220 KUHP berbunyi, barang siapa mengadukan suatu perbuatan pidana padahal tidak dilakukan, maka akan terkena ancaman paling lama satu tahun lebih empat bulan penjara,” ujarnya, Sabtu (13/8/2022).
Abdul Fickar menyebutkan, semua ada konsekuensinya, baik kepada orang yang melaporkan tindak pidana tetapi tidak ada kejadiannya, maupun penegak hukum yang tidak melakukan upaya penegakan hukum atau menanggapi laporan seseorang itu.
“Jadi ada keseimbangan laporan masyarakat yang palsu diancam hukuman, di sisi lain penegak hukum menerima laporan tetapi tidak menanggapi, bisa diuji di forum pra peradilan,” tuturnya, seperti dilaporkan jurnalis KOMPAS TV Gratia Adur.
GridPop.ID (*)