GridPop.ID - Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang mulanya penuh kejanggalan mulai menemukan titik terang.
Awalnya banyak terdapat teka teki terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Namun seiring berjalannya waktu, satu per satu fakta tentang kematian Brigadir J pun terbongkar.
Mulai dari pengakuan Bharada E pelaku penembakan, hingga pengakuan Irjen Ferdy Sambo yang menjadi otak dari penembakan Brigadir J.
Sosok tak kalah penting dalam kasus ini adalah Putri Candrawathi.
Melansir GridHype.ID, menurut keterangan Hotman Paris Hutapea yang mendengar penuturan mantan kuasa hukum Bharada E Muhammad Boerhanuddin, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sudah menangis sejak dari Magelang.
Apakah dia sudah tahu kalau Brigadir J mau dieksekusi?
Hotman Paris mengungkapkan itu di akun Instagramnya pada Rabu (10/8/2022) kemarin.
"Sejak dari Magelang, Ibu PC atau istri dari Irjen Sambo sudah menangis," kata Hotman Paris.
Meski begitu, Hotman Paris tidak menjelaskan lebih jauh apa yang menyebabkan istri Irjen Ferdy Sambo menangis.
Ternyata, menurut temuan polisi, Irjen Ferdy Sambo telah merencanakan penembakan terhadap Brigadir J sejak dia berada di Magelang.
Polisi juga menegaskan bahwa Irjen Ferdy Sambo telah mengakui dirinya menyuruh Bharad E dan Brigadir RR untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
"Tersangka FS marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Sementara posisi Putri Candrawathi kini terancam pidana.
Hal ini terjadi karena laporannya terkait pelecehan yang didiuga dilakukan mendiang Brigadir J ternyata tidak terbukti.
Melansir Kompas TV, diungkapkan pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menilai istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, bisa dijerat pasal 220 KUHP jika terbukti memberikan laporan palsu atas dugaan kasus pelecehan seksual.
Seperti yang diketahui, Bareskrim Polri sudah mencabut laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kepada Putri Candrawathi karena tidak menemukan unsur pidana di dalam kasus tersebut.
“Dalam pasal 220 KUHP berbunyi, barang siapa mengadukan suatu perbuatan pidana padahal tidak dilakukan, maka akan terkena ancaman paling lama satu tahun lebih empat bulan penjara,” ujarnya, Sabtu (13/8/2022).
Abdul Fickar menyebutkan, semua ada konsekuensinya, baik kepada orang yang melaporkan tindak pidana tetapi tidak ada kejadiannya, maupun penegak hukum yang tidak melakukan upaya penegakan hukum atau menanggapi laporan seseorang itu.
“Jadi ada keseimbangan laporan masyarakat yang palsu diancam hukuman, di sisi lain penegak hukum menerima laporan tetapi tidak menanggapi, bisa diuji di forum pra peradilan,” tuturnya, seperti dilaporkan jurnalis KOMPAS TV Gratia Adur.
GridPop.ID (*)