GridPop.ID - Kepastian soal BSU 2022 yang tak kunjung cair pasti banyak membuat masyarakat ingin tahu soal bagaimana tentang kelanjutannya.Awalnya, BSU 2022 atau Bantuan Subsidi Gaji untuk pekerja akan cair di bulan April 2022.Namun hingga kini, program BSU 2022 tersebut justru belum juga cair.Lalu, kapan BSU 2022 cair?Begini penjelasan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.Dilansir dari laman kompas.com, Program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji hingga kini masih belum disalurkan. Padahal, pemerintah telah mengumumkan tahun ini BSU akan kembali berlanjut. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya hanya bertugas sebagai penyalur. BSU tersebut menggunakan dana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) di bawah kendali Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian. "Itu menggunakan dana di PC-PEN kita akan tunggu exercise-nya seperti apa. Posisi Kemenaker kan menyalurkan, semua keputusannya ada di PC-PEN," katanya ditemui di Kompleks MPR DPR, Jakarta, Selasa (16/8/2022).Menaker bilang, dana BSU telah dialokasikan. Sekarang ini, Kemenaker dibantu oleh BPJS
Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sebagai pemilik data masih menyeleksi para pekerja yang berhak menerima.
"Sudah teralokasi. Tinggal kita tunggu siapakah yang berhak mendapatkan subsidi tersebut. Kami belum mendapat arahan (salurkan BSU) dari Pak Menko Perekonomian," ucapnya. Sebelumnya, pemerintah menegaskan BSU bakal disalurkan. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program BSU senilai Rp 1 juta kembali dilanjutkan tahun ini.Adapun anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program subsidi gaji mencapai Rp 8,8 triliun. Dana tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan syarat jumlah penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Airlangga juga mengatakan, saat ini pemerintah tengah membahas terkait dengan mekanisme pemberian subsidi gaji Rp 1 juta. Dia menyebut penyaluran BSU tersebut tidak akan memakan waktu lama.Kriteria Pekerja Penerima BSU Tahun 2022Dilansir dari laman tribunnews.com, Ida Fauziyah, dalam Instagram @kemnaker, menyatakan beberapa kriteria penerima BSU sementara pada tahun ini sebagai berikut:- Pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta;- Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan
Tahapan Penyaluran BSU- BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;- Selanjutnya, BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU;- Setelah selesai memverifikasi, pembayaranBSU akan disalurkan ke rekening pekerja melalui Bank Himbara, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.Sementara, untuk pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).Cek Status Penerima BSU Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan- Login ke laman bpjsketenagakerjaan.go.id;- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."
"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."GridPop.ID (*)