GridPop.ID - Sosok Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo kini memang tengah menjadi sorotan.Diketahui, Ferdy Sambo sendiri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Tak hanya Ferdy Sambo yang jadi tersangka, Putri Candrawathi sang istri nampaknya juga patut ketar-ketir lantaran bisa ikut sandang status serupa.Ya, Putri Candrawathi bisa jadi tersangka karena laporan palsu gegara ini.Dilansir dari laman tribunstyle.com, kasus meninggalnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo menguak fakta baru.Ada persekongkolan jahat yang dilakukan pihak Ferdy Sambo, sang istri Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bharada E.Setelah terkuak banyak kebohongan, kuasa hukum Brigadir J meminta agar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka.Hal tersebut lantaran Putri Candrawathi tak kunjung meminta maaf karena telah membuat laporan palsu soal pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pun mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).Dalam kesempatan tersebut, Kamaruddin mendorongan agar Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka karena tak kunjung meminta maaf."Karena ibu PC (Putri Candrawathi) nggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu atau permufakatan jahat juga, maka saya minta tadi kepada pejabat utama Polri segera jadikan tersangka pasal 55 56 jo 340 338 351 ayat 3," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Ia menuturkan kesabaran pihak kuasa hukum dan kliennya telah habis karena Putri Candrawathi tak kunjung meminta maaf.Padahal, nama baik Brigadir J telah tercemar karena tudingan pelecehan seksual tersebut."Saya bilang kesabaran kita sebagai penasihat hukum sudah selesai, sampai jam 24.00 WIB tadi malam maka kita minta supaya orang yang terus menggali kebohongan itu segara tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan," jelasnya.Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan pihaknya telah berdiskusi dengan pejabat utama Mabes Polri di Bareskrim Polri.Mereka juga telah meminta agar Putri Candrawathi ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut."Ada banyak tadi. Termasuk Kabareskrim, ada Dirtipidum. Ada beberapa lah. Intinya kita minta dia harus tersangka karena saya sudah mau tolong tapi dia nggak mau tolong. Kalau ibu Putri mau ditolong dia harusnya ngomong sama saya atau ngundang saya untuk bicara sama dia. Dan menyingkirkan orang-orang yang mendoktrin dia untuk melakukan kejahatan," kata dia.Sebelumnnya, Kamaruddin Simanjuntak mengancam akan melaporkan Putri Candrawathi ke polisi atas tudingan laporan palsu."Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," kata Kamaruddin saat dihubungi wartawan, Senin (15/8/2022).Meski begitu, Kamaruddin belum menyebut pasti kapan laporan itu akan dibuat.Selain laporan palsu, Putri juga akan dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE."Ya pastilah dia (Putri) melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan dan laporan palsu. Kemudian dia melanggar UU ITE Pasal 27, 28 junto 45. Kemudian dia juga menyebar informasi bohong," ucapnya.
"Kemudian dia juga memfitnah almarhum yaitu melanggar Pasal 321 KUHP kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221, 223 junto Pasal 556 kemudian juga melakukan permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP," sambungnya.Bareskrim Polri diketahui menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi."Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual."Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya."Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua," ujarnya.LPSK Curiga Ada Desakan Pihak Lain di Balik Laporan Putri Candrawathi
Dilansir dari laman kompas.com, lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga ada desakan pihak lain kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati, untuk mengajukan diri sebagai pihak terlindung LPSK. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, dugaan ini merupakan salah satu pertimbangan LPSK untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri.
Apalagi, Bareskrim Polri sudah menghentikan penyidikan laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan Putri. "Kami juga ragu-ragu apakah Ibu P (Putri) ini sebenarnya memang berniat mengajukan permohonan pada LPSK atau Ibu P ini sebenarnya tidak tahu menahu tentang permohonan tapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan sebagai terlindung LPSK," tutur Hasto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/8/2022).Hasto mengaku, sejak awal banyak kejanggalan yang dicurigai LPSK. Pertama, LPSK menerima dua permohonan lain yang diajukan Putri, yakni masing-masing tertanggal 8 Juli 2022 dan ada yang berdasarkan pada laporan yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli 2022. Menurut Hasto, kejanggalan dari permohonan Putri adalah keduanya memiliki tanggal yang berbeda tetapi mempunyai nomor registrasi sama. Kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan ini kata Hasto, membuat kerja-kerja LPSK memberikan perlindungan kepada Putri terkesan lambat."Oleh karena itu, waktu itu terkesan lambat LPSK ini, kok tidak memutuskan perlindungan pada yang bersangkutan (Putri Candrawathi). Karena sejak awal terjadi kejanggalan-kejanggalan semacam ini," tutur Hasto. Hasto menuturkan, kejanggalan semakin kuat ketika LPSK tidak bisa mendapatkan keterangan apapun dari Putri. Hal ini membuat LPSK ragu bahwa Putri membutuhkan perlindungan lembaganya.
LPSK sudah mencoba berkomunikasi dengan Putri hingga menemuinya sebanyak dua kali. Namun dari pertemuan itu, Putri tidak memberikan keterangan.Selanjutnya, pihaknya yakin menolak permohonan perlindungan Putri saat Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan penyidikan terhadap dua laporan, salah satunya laporan dugaan pelecehan seksual oleh pemohon. "Oleh karena itu LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P karena ternyata tidak bisa diberikan perlindungan. Jadi bukan dasarnya pelakunya sudah meninggal kemudian SP3, tapi karena kasus ini sudah dihentikan oleh pihak kepolisian," sebut Hasto. Pada Jumat (12/8/2022) lalu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan penyidik menghentikan dua laporan terkait Brigadir J yang dilaporkan Putri dan oleh Briptu Martin Gabe, anggota Polres Metro Jakarta Selatan.Putri Candrawathi melaporkan dugaan pelecehan sementara Briptu Martin melaporkan dugaan percobaan pembunuhan. Andi mengatakan, kedua laporan itu dibuat hanya untuk menghalangi penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Andi dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri.GridPop.ID (*)