GridPop.ID - Pengacara Putri Candrawathi, Patra M Zen mengaku jadi korban prank istri Ferdy Sambo.
Bagaimana tidak, Patra M Zen, pengacara Putri Candrawathi yang sebelumnya meyakini jika kliennya memang sempat dilecehkan oleh Brigadir J.
Namun fakta terungkap, ternyata tuduhan tersebut palsu dan hanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
"Jadi yang mau saya sampaikan ini adalah saya pun diberikan informasi yang keliru. Kalau bahasa sekarang ya kena prank juga lah," kata Patra M Zen di acara talkshow Rosi bersama Rosianna Silalahi dikutip Warta Kota dari akun YouTube Kompas TV, Kamis (18/8/2022) malam.
"Seorang kuasa hukum juga kena Prank? Dibohongi?," tanya Rosi.
Pertanyaan ini kata Rosi karena berdasarkan fakta sebelumnya Patra M Zen tampak menggebu-gebu sekali membela Putri Candrawathi dan meyakini bahwa terjadi pelecehan seksual terhadapnya di Duren Tiga.
"Landasannya kan saling percaya. Bahwa ternyata saya juga kena prank, belakangan baru tahu kan.
Baru tahunya apa, ternyata memang tidak ada peristiwa ataupun unsurnya tidak terpenuhi kan, dibilang oleh Bareskrim, begitu," kata Patra.
"Makanya tadi yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum, kalaupun ada motif di Magelang kayak gitu," kata Patra.
"Saya mau masuk begini, Anda menyebut kena prank atau dibohongi. Anda mau lempar handuk, seolah-olah juga jadi korban dibohongi? Siapa yang berbohong pada Anda, Ferdy Sambo atau Ibu Putri?," tanya Rosi.
"Keterangan ini kan juga berdasarkan keterangan Ibu," kata Patra.
"Jadi Ibu Putri berbohong pada anda?," potong Rosi.
"Memberikan Informasi yang keliru lah begitu, tidak lengkap," jawab Patra.
Rosi lalu kembali menanyakan apakah Putri Candrawathi mengatakan langsung kepada Patra M Zen, bahwa pelecehan itu terjadi di Duren Tiga?
"Yang saya lihat itu pada waktu, hasil pemeriksaan saja. Kalau secara langsung tidak," katanya.
Rosi kembali mendesak, apakah informasi dan kesaksian pelecehan itu didengar Patra dari Ferdy Sambo atau Putri.
"Untuk yang awal, pertama saya tahu itu dari membaca berkas.
Setelah baca berkas saya gak tanya lagi, karena saya sudah langsung percaya pada waktu itu," ujar Patra.
"Sekelas Anda, aktivis. latar belakang YLBHI, banyak membela kelompok tertindas, dari hanya melihat berkas langsung percaya?," tanya Rosi.
"Sebaliknya, untuk apa saya tidak percaya begitu," balas Patra.
"Kenapa saya tidak yakin bahwa anda kena prank atau dibohongi, karena anda ingin melempar handuk atau melepaskan tanggung jawab, sesungguhnya bukan karena anda dibohongi.
Anda termasuk pengacara yang menghalang-halangi penyidikan atau ingin menutupi kasus pembunuhan," kecam Rosi.
"Jadi begini, seluruh laporan itu sudah dilakukan. Makanya saya sampaikan tadi kronologisnya, sampai saya diberi kuasa tanggal 24 Juli.
Proses dari tanggal 8 sampai tanggal 24 itu, ya saya tidak ikut, proses mendampingi pun ataupun melakukan pendampingan, tidak pernah saya melakukan pendampingan ketika memberikan keterangan," kata Patra.
"Anda begitu bersemangat mengatakan seolah-olah itu terjadi, sekarang melepas tangan," kata Rosi lagi.
"Kalau soal semangat dari dulu, nggak sekarang aja gitu loh," katanya.
"Anda mau lempar tanggung jawab. Mau fee nya sebagai kuasa hukum tapi gak mau bertanggung jawab," katanya.
"Saya bisa dididik sama senior-senior saya dulu, dalam menangani perkara itu, memang hubungannya kepercayaan," jawab Patra.
Terbaru, dilansir dari Kompas.com, pihak kepolisian mengumumkan perkembangan signifikan dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawati (PC) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022) siang.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar dia.
Penetapan tersangka istri Irjen Ferdy Sambo tersebut dilakukan setelah pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi.
Dengan ditetapkannya istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
GridPop.ID (*)