GridPop.ID - Kasus penembakan Brigadir J kini memasuki babak baru.Istri dari Fedy Sambo yakni Putri Candrawathi kini juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.Putri Candrawathi resmi menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.Putri Candrawathi sudah tiga kali diperiksa Polri dan akan kembali diperiksa setelah jadi tersangka.2 alat bukti ini menjadi hal kuat yang membuat Putri Candrawathi jadi berstatus tersangka.Dilasnir dari laman tribunnewsmaker.com, Putri menjadi tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam rencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022)."Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022)."Kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP (penembakan)," tuturnya.Andi mengatakan, CCTV yang dimaksud berasal dari rekaman yang ada di pos satpam dekat lokasi penembakan.