Find Us On Social Media :

Pantes Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Polisi Temukan 2 Bukti Kuat Ini, Istri Ferdy Sambo Terekam CCTV Lakukan Hal Tak Terduga Saat Penembakan Brigadir J Terjadi

By Luvy Octaviani, Sabtu, 20 Agustus 2022 | 12:01 WIB

Putri Candrawathi dan Brigadir J

GridPop.ID -  Kasus penembakan Brigadir J kini memasuki babak baru.Istri dari Fedy Sambo yakni Putri Candrawathi kini juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.Putri Candrawathi resmi menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.Putri Candrawathi sudah tiga kali diperiksa Polri dan akan kembali diperiksa setelah jadi tersangka.2 alat bukti ini menjadi hal kuat yang membuat Putri Candrawathi jadi berstatus tersangka.Dilasnir dari laman tribunnewsmaker.com, Putri menjadi tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam rencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022)."Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022)."Kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP (penembakan)," tuturnya.Andi mengatakan, CCTV yang dimaksud berasal dari rekaman yang ada di pos satpam dekat lokasi penembakan.

Baca Juga: 'Dulu Mau Bunuh Diri', Kini Dijuluki Pengacara Kondang Rp 30 Miliar, Siapa Sangka Hotman Paris Pernah Alami Hal Ini hingga Ingin Akhiri Hidup

Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk bahwa Putri ada di TKP ketika Brigadir J ditembak.

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," terang Andi.Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa Putri sebanyak 3 kali.Seharusnya kemarin Putri juga menjalani pemeriksaan, namun istri Sambo itu berhalangan hadir karena sakit."Muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," ungkap Andi.Putri pun dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Sebelumnya, polisi sendiri langsung mengumumkan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka."Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022) dikutip dari laman kompas.com.Penetapan status tersangka terhadap Putri membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.

Baca Juga: Tips Hidup Hemat, Begini Cara Pakai Gas Elpiji Agar Tidak Boros, Dijamin Irit Uang Belanja Sampai 60 Persen!

Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.GridPop.ID (*)