Find Us On Social Media :

Detik-detik Sebelum Brigadir J Tewas Dieksekusi, Ternyata Ada Rapat Singkat di Rumah Saguling bersama Putri Candrawathi dan Para Tersangka Lainnya, Begini Kondisi Istri Ferdy Sambo saat Rapat!

By Lina Sofia, Sabtu, 20 Agustus 2022 | 21:03 WIB

Putri Candrawathi Tersangka.

"Sewaktu masuk ruangan dia tidak melihat ibu PC, tetapi ketika duduk di sofa melihat ibu PC ada di dalam ternyata," ujar Ronny.

Baca Juga: Pantes Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Polisi Temukan 2 Bukti Kuat Ini, Istri Ferdy Sambo Terekam CCTV Lakukan Hal Tak Terduga Saat Penembakan Brigadir J Terjadi

Menurutnya proses rapat di Saguling terlalu cepat hingga sampai di TKP.

Saat ditanya bagaimana kondisi dan keadaan Putri Candrawathi saat rapat di rumah di Saguling sebelum eksekusi, menurut Ronny, dari keterangan Bharada E, Putri Candrawathi menangis.

"Klien saya menyampaikan bahwa waktu kejadian sebelum ekseksi itu, Ibu PC dalam keadaan yang menangis. Kemudian Bapak FS ini dalam keadaan marah. Nanti detailnya ini kan menjadi nota pembelaan di pengadilan," katanya.

Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com, dalam kasus ini, suami putri, Irjen Ferdy Sambo, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigarir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.

Peristiwa yang sebenarnya, Sambo memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua.

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi martabat keluarganya dilukai.

Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM.

Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Kadung Menggebu-gebu hingga Ngotot Bela Istri Ferdy Sambo, Pengacara Putri Candrawathi Kini Harus Tanggung Malu Telah Ditipu oleh Kliennya dengan Keterangan Palsu: Kena Prank

GridPop.ID (*)