Menurut Reza, perubahan ini begitu bertolak belakang dengan status awalnya sebagai korban.
"Pergeseran statusnya sedemikian ekstrem, dari yang semula mengaku dirinya sebagai seorang korban," ujar Reza.
"Karena beliau melapor ke Polda Metro Jaya, mengaku sebagai korban kejahatan seksual, kemudian bergeser posisinya menjadi saksi."
"Dan hari ini 180 derajat banting setir posisinya sekarang menjadi tersangka."
Tak tanggung-tanggung, Putri bukan menjadi tersangka biasa, namun dikenai pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana.
Bila terbukti bersalah, ia bisa mendapat ancaman kurungan seumur hidup hingga eksekusi mati.
"Bahkan semakin mengejutkan bahwa (Putri-red) bukan tersangka sembarang tersangka, tapi tersangka pembunuhan," beber Reza.
Ia juga mengatakan bahwa ada sikap Putri yang dinilai menjadi penghalang dalam penyidikan.
Karena itulah, pihak kepolisian diharapkan dapat menyelidiki hal ini hingga tuntas.
"Dan ini menurut saya, teman-teman di kepolisian memiliki sejumlah alasan untuk suatu saat nanti lebih bersemangat lagi menangani kasus Ibu PC."
"Karena Ibu PC dalam serangkaian kemunculannya justru mengindikasikan beliau secara sengaja mencoba untuk mempersulit proses penegakan hukum itu sendiri," tandasnya.