Find Us On Social Media :

Awal Tunjukkan Batang Hidungnya di Mako Brimob Sudah Undang Kecurigaan, Pakar Psikologi Forensik Sebut Putri Candrawathi Bukan Tersangka Sembarangan!

By Lina Sofia, Minggu, 21 Agustus 2022 | 08:22 WIB

Putri Candrawathi

GridPop.ID - Misteri kasus kematian Brigadir J kini telah memasuki babak baru.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus pembunuhan yang diotaki oleh suaminya.

Ia disebut turut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri Candrawathi (PC) istri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka setelah sebelumnya berstatus sebagai korban.

Dilansir oleh Tribun Wow, pakar psikologi forensik Reza Indragiri menilai Putri sejak awal merupakan sosok yang mencurigakan.

Ia juga menyebut atasan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu bukan tersangka sembarangan.

Hal ini dituturkan dalam tayangan wawancara di kanal YouTube tvOneNews, Jumat, (19/8/2022).

Menurut Reza, kehadiran Putri seolah sengaja ditempatkan untuk membuat masyarakat berprasangka.

Pasalnya, ia mengaku mendapat pelecehan dari Brigadir J untuk membenarkan pembunuhan oleh ajudannya, Bharada Eliezer (Bharada E).

Baca Juga: Surat Putri Candrawathi Ini Bikin Polisi Tak Berkutik, Tak Heran Masih Belum Ditahan Meski Jadi Terangka, Lokasi Terkini Istri Ferdy Sambo Dibongkar

"Ya memang sejak awal kemunculan Ibu PC sudah mengundang kecurigaan, memberikan alasan pada masyarakat untuk menaruh syak wasangka," terang Reza.

Namun pada hari ini, Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka seperti halnya Irjen Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya.

Menurut Reza, perubahan ini begitu bertolak belakang dengan status awalnya sebagai korban.

"Pergeseran statusnya sedemikian ekstrem, dari yang semula mengaku dirinya sebagai seorang korban," ujar Reza.

"Karena beliau melapor ke Polda Metro Jaya, mengaku sebagai korban kejahatan seksual, kemudian bergeser posisinya menjadi saksi."

"Dan hari ini 180 derajat banting setir posisinya sekarang menjadi tersangka."

Tak tanggung-tanggung, Putri bukan menjadi tersangka biasa, namun dikenai pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana.

Bila terbukti bersalah, ia bisa mendapat ancaman kurungan seumur hidup hingga eksekusi mati.

"Bahkan semakin mengejutkan bahwa (Putri-red) bukan tersangka sembarang tersangka, tapi tersangka pembunuhan," beber Reza.

Baca Juga: Terbukti Berada di TKP Penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi Diharapkan Beri Titik Terang Motif Pembunuhan Ajudannya

Ia juga mengatakan bahwa ada sikap Putri yang dinilai menjadi penghalang dalam penyidikan.

Karena itulah, pihak kepolisian diharapkan dapat menyelidiki hal ini hingga tuntas.

"Dan ini menurut saya, teman-teman di kepolisian memiliki sejumlah alasan untuk suatu saat nanti lebih bersemangat lagi menangani kasus Ibu PC."

"Karena Ibu PC dalam serangkaian kemunculannya justru mengindikasikan beliau secara sengaja mencoba untuk mempersulit proses penegakan hukum itu sendiri," tandasnya.

Meski telah mengusung status tersangka, dilansir dari Grid.ID Putri Candrawathi belum juga ditahan atas kasusnya.

“Belum (ditahan),” Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri. 

Putri Candrawathi mengaku sakit dan minta beristirahat selama 7 hari.

“Seyogyanya kmrn Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di-hold.”

“Meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka. kami akan terus kordinasi dengan dokter,” tandas Komjen Agung Budi Maryoto.

Baca Juga: Babak Baru Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Penembakan, Keluarga Brigadir J Berharap Tidak Ada Lagi Fitnah: Orang Sudah Mati Tak Bisa Bela Diri

GridPop.ID (*)