GridPop.ID - Putri Candrawathi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka menyusul suaminya yakni Ferdy Sambo.Meski demikian, Putri Candrawathi belum ditahan meski berstatus sebagi tersangka.Putri Candrawathi belum ditahan karena alasan sakit.Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi."Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022) dikutip dari laman GridPop.ID.Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri."Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," kata dia.Saat ini, kata Komjen Pol Agung Budi Maryoto, tersangka Putri Candrawathi berada di rumah pribadinya yaang berloksai di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata , Jakarta Selatan."Di kediaman, di rumah (pribadinya, red)," kata Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Selain penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka, kondisi istri Ferdy Sambo sebelum proses penembakan Brigadir J pun terungkap.
Diketahui emosi Putri Candrawathi kontras dengan emosi suaminya, Irjen Ferdy Sambo, yang menjadi otak rencana pembunuhan Brigadir J, justru sedang marah saat itu.Keduanya berada di dalam ruangan lantai tiga rumah pribadi Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan.Dilansir sosok.id, hal ini seperti diungkapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E lewat kuasa hukumnya, Ronny Tapaessy, dalam wawancara dengan TV One, Jumat (20/8/2022) dilansir dari Tribun Jakarta.Saat itu adalah beberapa jam sebelum pembunuhan Brigadir J dilaksanakan pada Jumat (8/7/2022).Putri Candrawathi, dan rombongan ajudan termasuk sopir Kuat Maruf baru pulang dari Magelang."Jadi memang, ada proses waktu di lantai tiga, ketika klien saya dipanggil ke dalam suatu ruangan meeting, ruangan rapat, bahwa ternyata memang sudah ada Ibu PC ini membicarakan mengenai tentang almarhum Yosua," kata Ronny.Rapat berlangsung sangat singkat bagi Bharada E.Ronny menyebut kliennya tanpa motif.
Dalam hal rapat persiapan eksekusi Brigadir J itu, Bharada E hanya menerima perintah eksekusi.
Bharada E tidak ikut dalam perbincangan perencanaannya.Ada Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Bripka Ricky Rizal (RR) sesama ajudan seperti Bharada E di dalam ruangan di lantai tiga tersebut."Jadi perlu saya sampaikan, klien saya tidak berbicara, tetapi klien saya melihat bahwa ibu PC itu ada di ruangan lantai 3. Jadi pertemuannya itu Ibu PC, Pak FS, kemudian saudara RR.
Kemudian yang terakhir dipanggil adalah Bharada E ini. Yang panggil itu saudara RR," ujar Ronny.Bharada E tidak mengetahui banyak perangai kedua bosnya itu.Namun dalam situasi pembahasan ekesekusi Brigadir J, ia melihat Putri Candrawathi menangis.Sedangkan Ferdy Sambo dalam keadaan marah."Klien saya menyampaikan bahwa waktu kejadian itu Ibu PC dalam keadaan menangis.
Kemudian Bapak FS ini dalam keadaan marah. Nanti detailnya, ini kan nanti menjadi pembelaan di pengadilan," beber Ronny.Yang terjadi selanjutnya adalah Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, berjarak kurang lebih 500 meter dari Saguling III.Eksekutor adalah Bharada E, sosok yang hampir satu tahun dinas bersama sebagai ajudan bersama Brigadir J.Ferdy Sambo kemudian membuat rekayasa baku tembak dengan cara menembakkan peluru ke dinding memberikan efek terjadi baku tembak.Namun, perkara Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J masih harus dibuktikan.Penyidikan sebulan lebih menunjukkan bahwa Bharada E diumumkan sebagai tersangka pembunuhan dengan pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP, sedangkan Ferdy Sambo dengan Bripka RR serta Kuat Maruf adalah tersangka pembunuhan berencana.Mereka dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.GridPop.ID (*)