Namun dalam situasi pembahasan ekesekusi Brigadir J, ia melihat Putri Candrawathi menangis.
Sedangkan Ferdy Sambo dalam keadaan marah.
"Klien saya menyampaikan bahwa waktu kejadian itu Ibu PC dalam keadaan menangis. Kemudian Bapak FS ini dalam keadaan marah. Nanti detailnya, ini kan nanti menjadi pembelaan di pengadilan," beber Ronny.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Antaranews, Tim Khusus Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Istri Irjen Ferdy Sambo itu disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) dan Komnas Perempuan pun mengeluarkan sejumlah rekomendasi disamping menghormati proses hukum yang berjalan.
Yakni:
Pertama, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati kewenangan penyidik terkait penetapan PC (Putri Candrawathi-red) sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.
Kedua, penetapan PC sebagai perempuan yang berkonflik dengan hukum dan berhadapan dengan hukum memiliki sejumlah hak yang diatur dalam KUHP, seperti hak atas pembelaan diri, praduga tak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan, hak kesehatan, dan sebagainya.
“Dalam kondisi ini kami mengharapkan dan merekomendasikan hak PC dihormati dan dipenuhi negara,” ucap Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga, dikutip dari KompasTV
Ketiga, mengingat kondisi psikologis PC, Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendorong pendampingan psikolog dan psikiater tetap dilakukan sebagai hak atas kesehatan, sejak awal proses hukum dan putusan pengadilan.
Sebab, proses pendampingan psikologi membuat PC bisa memberikan keterangan untuk memperlancar kasus ini.
Keempat, pemeriksaan Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan terus dilakukan dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
GridPop.ID (*)