"Yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sbanyak 35 orang dan yang sudah direkomendasikan, yanf sudah melaksanakan patsus ditempatkan khusus, sebanyak 18 tapi berkurang 3, yaitu FS, RR, dan RE karena sudah menjadi tersangka," ungkap Agung.
Agung menambahkan bahwa sedikitnya 6 anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Melansir dari GridHot.ID, pihak Bareskrim dan Tim Khusus Polri membagi anggota polisi yang diduga terlibat dalam perusakan CCTV dalam lima klaster pemeriksaan.
Klaster 1: Kompleks Aspol Duren Tiga: N, M, AZ diperiksa
Klaster 2: Pengambilan DVR CCTV: AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AM diperiksa
Klaster 3: Transmisi data CCTV dan perusakan: Kompol PW, Kompol CP, dan AKBP AM
Klaster 4: Pihak yang menyuruh: Tersangka Irjen Ferdy Sambo, Brigjen HK, dan Kombes AN
Klaster 5: 4 orang diperiksa polisi yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, Bripda DR
Pada saat menangani TKP, Kombes Agus Nurpatria menjabat sebagai Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Agus diduga menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengamankan, mencopot, mengganti DVR CCTV yang terpasang di pos Satpam Aspol Duren Tiga dengan DVR CCTV yang baru.
Brigjen Asep Edi Suheri juga menjelaskan pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada para polisi yang melakukan 'obstruction of justice'.