Find Us On Social Media :

Kepingan Misteri Pembunuhan Brigadir J, Mulai dari Peran Penting Putri Candrawathi hingga Hasil Autopsi Jenazah, Apa Hubungannya?

By Arif B, Selasa, 23 Agustus 2022 | 10:32 WIB

Kepingan misteri pembunuhan Brigadir J

GridPop.ID - Kepingan misteri pembunuhan Brigadir J perlahan mulai bisa tersusun rapi.

Dari yang awalnya seperti benang kusut, kini satu per satu fakta baru terkuak ke publik.

Mulai dari terbongkarnya peran penting Putri Candrawathi hingga hasil autopsi jenazah Brigadir J.

Berikut kepingan-kepingan misteri pemunuhan Brigadir J seperti yang dikutip dari KompasTV.

1. Peran Putri Candrawathi

Peran Putri dalam kasus pembunuhan yang melibatkan suaminya, Sambo ini sempat menjadi pertanyaan publik.

Seperti yang dikutip dari Tribunnews, Polri menetapkan Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat (19/08).

Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dijerat dalam Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP.

Keterlibatan Putri dikonfirmasi oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.

Baca Juga: ALASAN Kamaruddin Simanjuntak Berbaik Hati Adopsi Balita Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Inginkan Hal Ini Terpenuhi: Saya Janji Sekolahkan Sampai Jadi Dokter

Rupanya, Agus mengatakan Putri turut menghadiri pertemuan Sambo dengan Bharada E, Bripka RR, dan KM di lantai tiga rumah pribadinya untuk menanyakan kesanggupan membunuh Brigadir J.

Putri juga yang mengajak Bharada E, Bripka RR, KM, serta Brigadir J ke rumah dinas Sambo yang menjadi lokasi pembunuhan.

"(Putri) mengajak berangkat ke (rumah dinas) Duren Tiga bersama RE, RR, KM, Almarhum J," ujar Agus, Sabtu (20/8/2022).

Selain itu, peran Putri juga termasuk menjanjikan sejumlah uang tutup mulut kepada Bharada E, Bripka RR, dan KM.

2. Proses Pemecatan Ferdy Sambo

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah dimutasi dari Kadiv Propam Polri menjadi Pejabat Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri per 4 Agustus 2022.

Setelah menjadi tersangka pada 9 Agustus lalu, status Sambo yang masih anggota Polri lantas dipertanyakan publik.

Divisi Propam Polri mengatakan tengah memproses pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

"Kadiv Propam sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Teka-teki Rekaman CCTV di Pos Satpam dan Rumah Ferdy Sambo Terungkap, Data Vital Ungkap Kebenaraan Sebelum, Sesaat dan Sesudah Penembakan Brigadir J, Mengejutkan!

Agung menyampaikan, sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo akan dilakukan dalam waktu dekat.

3. Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J akan Diumumkan

Hasil autopsi jenazah Brigadir J akan diumumkan secara publik di gedung Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).

"Info yang saya dapat seperti itu. Hasil autopsi diumumkan di PDFI, Senin besok (hari ini, red)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada Kompas TV, Minggu (21/8).

Autopsi ulang kematian Brigadir J dilakukan setelah adanya permintaan pihak keluarga yang ingin mengetahui penyebab kematiannya.

Dalam autopsi kedua jenazah Brigadir J ini, diduga ada beberapa penemuan fakta baru terkait kasus pembunuhan berencana dengan 5 tersangka, salah satunya Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ketar-ketir? Hasil Autopsi Ulang akan Buktikan Jumlah Eksekutor yang Lakukan Penembakan Terhadap Brigadir J, Ketua Komnas HAM: Sangat Membantu

GridPop.ID (*)