Find Us On Social Media :

Salah Satunya Tokoh Pemuda, 8 Pria Bejat Perkosa 2 Gadis di Bawah Umur Secara Bergiliran Usai Dicekoki Miras, Begini Kronologinya

By Ekawati Tyas, Selasa, 23 Agustus 2022 | 08:02 WIB

Ilustrasi diperkosa

Sedangkan tiga orang lainnya masih dalam pengejaran.

"Dalam kasus ini, kita amankan barang bukti berupa satu kaos lengan pendek satu potong bra, celana dalam dan celana jeans milik korban," papar Iman.

Atas perbuatan bejat ini, para pelaku ini dierat dengan pasal 81 ayat 1 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Para pelaku diancam pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 Miliar," tandas Iman Imanuddin.

GridPop.ID (*)