GridPop.ID - 2 gadis remaja diperkosa secara bergilir oleh 8 pria bejat setelah sebelumnya dicekoki miras.
Insiden menggegerkan ini terjadi di Kabupaten Bogor.
Melansir TribunewsDepok.com, 8 pria yang melakukan pencabulan kini telah diamankan Sat Reskrim Polres Bogor.
Diketahui dua korban berinisial AR (16) dan AG (16).
Pelaku yaitu AR (40), GP (19), HA (22), RM (27), dan RA (30).
Tiga lainnya, DN, FR, dan AG saat ini masih dalam pengejaran polisi.
"Yang satu disetubuhi tujuh orang, yang satu lagi disetubuhi satu orang," Kapolres Bogor, AKBP Imam Imanuddin, Jumat (19/8/2022), dilansir Tribunnews Bogor.
Iman mengatakan aksi pencabulan ini terjadi pada Desember 2021 lalu.
Akan tetapi baru terkuak pada Februari 2022.
"Peristiwa ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Februari 2022 lalu," kata Iman di Cibinong, Jumat (19/8/2022)
Adapun peristiwa ini, kata Iman terjadi di sebuah rumah yang menjadi lokasi para pelaku dan korban kerap berkumpul.
Melansir Tribun Jakarta, awalnya kedua korban berada di rumah salah satu korban di Tamansari, lalu datang dua pelaku yaitu GP dan DN yang berniat meminjam gitar.
Lalu salah satu korban meminta rokok pada GP dan DN.
Korban kemudian diajak ke rumah yang menjadi tempat tongkrongan.
"Akhirnya kedua korban ini mau diajak ke suatu saung tempat tongkrongan di Kecamatan Tamansari."
"Di sana sudah menunggu rekan pelaku lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan.
Sebelum memperkosa korban secara bergiliran, para pelaku mencekoki AR dan AG.
"Korban AR (16) dan AG (16) ini dicekoki minuman keras oleh para pelaku.
Setelah itu, para pelaku yang berjumlah delapan orang ini melakukan pencabulan terhadap korban AR secara bergantian," jelas Iman.
Diketahui bahwa AG dicabuli oleh seorang pelaku yang berinisial AR.
AR adalah seorang tokoh pemuda di desanya.
Polisi pun berhasil menangkap lima orang pelaku yakni AR, GP, HA, RM, dan RA.
Sedangkan tiga orang lainnya masih dalam pengejaran.
"Dalam kasus ini, kita amankan barang bukti berupa satu kaos lengan pendek satu potong bra, celana dalam dan celana jeans milik korban," papar Iman.
Atas perbuatan bejat ini, para pelaku ini dierat dengan pasal 81 ayat 1 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Para pelaku diancam pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 Miliar," tandas Iman Imanuddin.
GridPop.ID (*)