Find Us On Social Media :

Belum Ada 3 Tahun Menjabat Sudah Hobi Gonta-ganti Mobil, Gaji Hendra Kurniawan Sebagai Karo Paminal Propam Disorot, Pantas Gaya Hidupnya Wah!

By Arif B, Kamis, 25 Agustus 2022 | 08:43 WIB

Brigjen Hendra Kurniawan

GridPop.ID - Sosok Brigjen Hendra Kurniawan disorot setelah terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Termasuk gaya hidup mantan Karo Paminal Propam ini.

Bagaimana tidak, seperti yang diberitakan GridPop.ID sebelumnya, Brigjen Hendra Kurniawan ini hobi gonta-ganti mobil.

Gaya hidup Hendra saat masih menjabat sebagai Karo Paminal pun disinggung oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan.

Dalam rapat kerja Komisi III bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga Komnas HAM itu awalnya Arteria menyoroti kinerja Kompolnas dalam mengawasi para personel Polri.

"Saya akhirnya bicara ke person-lah. Bagaimana seorang Karo Paminal dengan gaya hidup seperti itu," kata Arteria.

Hendra disebut bergaya hidup mewah karena kerap gonta-ganti mobil.

"Ini kan kasatmata, Pak. Kita enggak bisa ngomongin person akhirnya saya ngomong person lah. Set, masuk, mobilnya apa, taruh (mobil) lagi, taruh (mobil) lagi. Ini sudah di luar daripada (kemampuan) seorang karo, Pak, di Mabes Polri," tuturnya.

Adapun Hendra menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020.

Baca Juga: INILAH Sosok yang Larang Keluarga Buka Peti Jenazah Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan Dikenal Nyentrik, Ketua Harian Kompolnas: di Tubuh Polri Orang Baik Cenderung Stres!

Namun, seiring dengan berkembangnya penyidikan kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencopot Hendra dari jabatannya pada 4 Agustus 2022.

Gaji Hendra

Dengan gaya hidup yang suka gonta-ganti mobil, berapakah gaji Brigjen Hendra Kurniawan?

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan pangkat Brigjen Pol, Hendra Kurniawan menyandang bintang 1 di pundaknya. Gaji pokok per bulan yang diterimanya adalah paling kecil Rp Rp 3.290.500 dan paling besar Rp Rp 5.407.400.

Di luar gaji pokok, Brigjen Hendra Kurniawan juga menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Dari sejumlah tunjangan yang diterima Korps Bhayangkara, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau tukin polisi. Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika berdasarkan pangkat dan jabatan yang disandangnya sebagai Karopaminal Divpropam Jenderal Polri Bintang 1, maka Brigjen Hendra Kurniawan berada di kelas jabatan 15, sehingga sehingga berhak menerima tukin bulanan sebesar Rp 14.721.000.

Baca Juga: Kotori Tangan Ajudannya Demi Kepentingan Pribadi, Ferdy Sambo Akhirnya Nyesel, Mantan Kadiv Propam Bakal Lakukan Hal Ini Demi Bebaskan Bharada E dari Jerat Hukum!

Kelas jabatan Brigjen Hendra Kurniawan ini sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Di kelas jabatan yang sama di Propam Polri, level kelas jabatan 15 atau sama dengan Brigjen Hendra Kurniawan adalah Karoprovos Divpropam dan Karowabprof Divpropam Polri.

Dengan asumsi gaji pokok plus tunjangan kinerjanya, maka dalam sebulan bisa menerima penghasilan sebesar paling kecil Rp 18.011.500 dan paling tinggi Rp 20.128.400 per bulan.

Besaran tersebut baru menghitung gaji pokok plus tukin. Brigjen Hendra Kurniawan juga masih menerima tunjangan lain yang bersifat melekat, namun nominal sebagian besar tunjangan-tunjangan ini relatif kecil dibandingkan remunerisasi tunjangan kinerja.

Untuk menghitung total keseluruhan penghasilan alias take home pay Brigjen Hendra Kurniawan, maka perlu menambahkan seluruh komponen penghasilan yang meliputi gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan melekat.

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan sebagainya.

Tunjangan melekat pada Polri relatif sama dengan tunjangan pada TNI. Berikut berbagai macam tunjangan yang berlaku di TNI dan Polri beserta besarannya:

Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.

Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

Baca Juga: PILU! Brigadir J Berhasil Penuhi Tantangan sang Kekasih Peroleh IPK Lebih dari 3 Saat Diwisuda, Vera Simanjuntak Bangga: Sini Cium Dulu

Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

Tunjangan lauk pauk

Tunjangan operasi keamanan

Tunjangan penempatan di Papua

Perjalanan dinas

Tunjangan lain seperti saat ditugaskan menjadi kontingen pasukan perdamaian PBB.

Baca Juga: ISAK TANGIS Ferdy Sambo Kala Beri Pesan Pada Anak-anaknya yang Kena Bully Imbas Aksi Sembrononya Dalangi Kematian Brigadir J: Tetap Ambil yang Positif

GridPop.ID (*)