Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri mengatakan bahwa pengakuan Sambo tersebut membuat dugaan pelanggaran etik yang dilakukan terbukti benar.
"Pelanggar Irjen FS juga sama, tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi," ujarnya.
Adapun kode etik yang dilanggar Sambo sebanyak tujuh poin.
Semua poin itu disampaikan oleh Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri yang menjadi pemimpin sidang kode etik Ssambo.
GridPop.ID (*)