Find Us On Social Media :

Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Sia-sia? Polri Tegaskan Tak Akan Proses Keinginan Mantan Kadiv Propam Polri Mundur, Terkuak Alasan di Baliknya

By Ekawati Tyas, Minggu, 28 Agustus 2022 | 05:02 WIB

Ferdy Sambo

Lantas apakah alasannya?

Mengutip Kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya tak akan memproses surat pengunduran diri Sambo.

"Tidak," kata Dedi saat ditanyakan apakah Polri tidak akan memproses surat pengunduran diri dari Sambo, Jumat (26/8/2022).

Surat tersebut, ujar Dedi tidak memengaruhi hasil sidang KKEP.

Diketahui bahwa hasil sidang KKEP memutuskan bahwa Sambo dipecat secara tidak hormat.

"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ujar Dedi.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dinyatkan telah melakukan perbuatan tercela.

Baca Juga: 'Jangan Pencitraan!', Kritik Pedas Arist Merdeka Sirait Pada Kak Seto yang Dinilai 'Sok Peduli' dengan Kondisi Anak-anak Ferdy Sambo, Singgung Soal Yatim Piatu

Ia turut diberi sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari dan pemecatan atau pemberhentian secara tidak dengan hormat (PTDH).

Hal itu dinyatakan dalam sidang kode etik yang digelar pada, Kamis (25/8/2022).

GridPop.ID (*)