Find Us On Social Media :

Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Sia-sia? Polri Tegaskan Tak Akan Proses Keinginan Mantan Kadiv Propam Polri Mundur, Terkuak Alasan di Baliknya

By Ekawati Tyas, Minggu, 28 Agustus 2022 | 05:02 WIB

Ferdy Sambo

GridPop.ID - Polri tak akan memproses surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo.

Seperti diketahui bahwa Ferdy Sambo mengundurankan diri dari Polri.

Melansir Tribunnews.com, surat tersebut diajukan Ferdy Sambo kepada Korps Bhayangkara.

Terkait hal itu dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pun ia juga telah membaca surat tersebut.

"Ya ada suratnya," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Diakuinya, surat tersebut saat ini masih dalam pertimbangan internal.

Khususnya, apakah pengunduran diri itu akan diterima oleh interal Polri atau tidak.

"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," katanya.

Baca Juga: Tak Bisa Ikut ke Penjara, Begini Nasib Anak Batita Ferdy Sambo yang Masih Butuh ASI Jika Putri Candrawathi Ditahan, KPAI Beri Saran Ini

Akan tetapi, kini terjawab sudah rasa penasaran publik tentang nasib surat pengunduran diri Sambo.

Surat tersebut tak akan diproses oleh Polri.

Lantas apakah alasannya?

Mengutip Kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya tak akan memproses surat pengunduran diri Sambo.

"Tidak," kata Dedi saat ditanyakan apakah Polri tidak akan memproses surat pengunduran diri dari Sambo, Jumat (26/8/2022).

Surat tersebut, ujar Dedi tidak memengaruhi hasil sidang KKEP.

Diketahui bahwa hasil sidang KKEP memutuskan bahwa Sambo dipecat secara tidak hormat.

"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ujar Dedi.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dinyatkan telah melakukan perbuatan tercela.

Baca Juga: 'Jangan Pencitraan!', Kritik Pedas Arist Merdeka Sirait Pada Kak Seto yang Dinilai 'Sok Peduli' dengan Kondisi Anak-anak Ferdy Sambo, Singgung Soal Yatim Piatu

Ia turut diberi sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari dan pemecatan atau pemberhentian secara tidak dengan hormat (PTDH).

Hal itu dinyatakan dalam sidang kode etik yang digelar pada, Kamis (25/8/2022).

GridPop.ID (*)