GridPop.ID - Kabar mengejutkan datang dari Teddy Pardiyana.
Teddy Pardiyana resmi ditetapkan sebagai tersangaka atas laporan Rizky Febian di Polda Jawa Barat.
Melansir Tribun Seleb, Teddy Pardiyana sudah menjalani Berita Acara Perkara (BAP) pada Senin (22/8/2022).
Kabar ini disampaikan oleh kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati.
"Kemarin hari Senin (22/8/2022) saya menamai pak Teddy di polda Jawa Barat untuk BAP sebagai tersangka," papar Wati.
Ia menerangkan ada tiga jenis item yang dilaporkan oleh Rizky Febian, yakni kos-kosan, uang Rp 5 miliar dan mobil Toyota Innova.
Dari ketiga item tersebut, hanya mobil kijang Innova saja yang menjadi pembahasan dalam BAP.
Dua item lainnya tak diperiksa karena tak memiliki bukti kuat.
"Posisi pak Teddy sebagai tersangka kerana dugaan penggelapan sebuah mobil Kijang Innova senilai kurang lebih Rp 120 juta, di mana saat penjualan tanpa izin dari Rizky Febian," ujar Wati Trisnawati.
Teddy Pardiyana dicecar sebanyak 15 pertanyaan dalam sidang tersebut.
Dalam kesaksiannya, Teddy menyebutkan jika mobil tersebut dijual untuk melunasi hutang mendiang istrinya.
"Pak Teddy berani menjual karena untuk melunasi hutang almarhum," papar Wati Trisnawati.
"Beliau sempat menyesal 'kalau begitu ngapain saya jual Kijang Innova untuk melunasi hutang almarhum', ini jadi bumerang untuk dirinya sendiri, kalau tahu gitu beliau tak akan menjual dan melunasi hutang almarhum," lanjutnya.
Sementara itu, Teddy Pardiyana pun sudah melaporkan Rizky Febian ke Bareskrim Polri sejak Mei 2022 lalu.
Mengutip grid.ID, suami mendiang Lina Jubaedah itu mengadukan Rizky Febian atas dugaan penguasaan aset tanpa izin dari Teddy Pardiyana
"Belum, jadi tahapannya itu sebelum laporan, pengaduan dulu. Karena kami berharap ada itikad baik dari mereka untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," kata Wati.
Sementara itu Wati dalam masalah ini, Teddy merasa kos-kosan tersebut merupakan haknya sepeninggalan Lina Jubaedah.
Sementara pihak Rizky Febian justru merasa sebaliknya.
Putra sulung Sule itu mengatakan bahwa kos-kosan tersebut dibangun dari hasil jerih payahnya, dan keluarga sebesar Rp 5 miliar.
Setelah jadi, kos-kosan tersebut dititipkan ke mendiang Lina Jubaedah semasa hidupnya.
"Pada dasarnya itu aset adalah milik Pak Teddy Pardiyana karena diperoleh sebelum menikah dengan almarhum."
"Ada buktinya berupa kuitansi jual beli, perjanjian jual beli, pembayaran BPHTB, dan sertifikat dikuasai oleh pak Teddy," kata Wati.
Wati juga mengatakan secara hukum perdata pihaknya meyakini memiliki bukti kuat kalau kos-kosan yang terletak di kawasan Bojong Soang, Bandung Jawa Barat adalah kepunyaan Teddy.
GridPop.ID (*)