Find Us On Social Media :

Meski Sudah Kantongi Restu Orang Tua, Nyatanya Pernikahan Pasangan Ini Malah Ditolak Pihak KUA, Terkuak Alasan di Baliknya

By Ekawati Tyas, Selasa, 30 Agustus 2022 | 20:42 WIB

ilustrasi pernikahan

Terkait masalah tersebut, dikatakan oleh Anhar bahwa telah ditengahi Camat Pancung Soal.

Pihak setempat telah mengeluarkan surat dispensasi nikah bagi pasangan tersebut tertanggal 23 Desember 2019.

Sayangnya, hal tersebut justru tak dijalankan.

"Inilah yang tidak habis pikir, kenapa pernikahannya dihalang-halangi? Kedua keluarga yang mau menikah sudah merestui," kata Anhar.

Ada Pihak yang Merasa Dilangkahi

Pejabat Kepala Desa Pancung Soal, Syafril menuturkan bahwa di wilayahnya ada aturan bahwa pasangan yang hendak menikah harus mengantongi izin dari ninik mamak.

Surat izin tersebut menjadi dasar pihak desa mengeluarkan surat rekomendasi ke KUA.

Baca Juga: 'Udah Nggak Worth It Lagi Dipertahanin', Tak Pikir Dua Kali, Citra Kirana Bakal Akhiri Pernikahannya dengan Rezky Adhitya Jika Suami Lakukan Ini Padanya

Akan tetapi, pihaknya belum menerima surat persetujuan ninik mamak pihak laki-laki untuk pernikahan ini.

Sehingga pihaknya tak bisa mengeluarkan surat rekomendasi.

"Nanti saya didemo oleh Ninik Mamak kalau tetap mengeluarkan izin.

Saya hanya berharap pihak laki-laki bisa menyelesaikan persoalannya dengan Ninik Mamaknya, sehingga keluar izin kelilingnya," ujar Syafril.