Find Us On Social Media :

Meski Sudah Kantongi Restu Orang Tua, Nyatanya Pernikahan Pasangan Ini Malah Ditolak Pihak KUA, Terkuak Alasan di Baliknya

By Ekawati Tyas, Selasa, 30 Agustus 2022 | 20:42 WIB

ilustrasi pernikahan

GridPop.ID - Pasangan ini ditolak KUA saat hendak menikah, alasannya sungguh di luar dugaan.

Gagalnya pernikahan pasangan tersebut sempat membuat geger beberapa tahun silam.

Rencananya, pasangan itu menikah pada 27 Februari 2020.

Sayanganya, pernikahan YA (31) dan F (30) harus tertunda.

Melansir GridHype.ID, pernikahan itu ditunda karena KUA menolak pernikahan mereka.

Setelah ditelusuri, KUA menolak menikahkan YA dan F lantaran keduanya tak memperoleh surat rekomendasi wali nagari atau kepala desa setempat.

Malangnya lagi, pihak keluarga masing-masing telah memberikan restu.

Mereka juga sudah melakukan persiapan pernikahan.

"Kami sudah melakukan persiapan pernikahan.

Baca Juga: 2 Tahun Menikah dengan Olivia Allan, Denny Sumargo Akui Sempat Tak Punya Hasrat Nafsu di Awal Pernikahan, tapi Malah Bersyukur karena Ini

"Kedua keluarga baik pihak laki-laki maupun perempuan sudah merestui.

"Namun, KUA menolak menikahkan," kata Anhar, orangtua YA, calon mempelai laki-laki melansir Kompas.com, Kamis (27/02/2020).

Terkait masalah tersebut, dikatakan oleh Anhar bahwa telah ditengahi Camat Pancung Soal.

Pihak setempat telah mengeluarkan surat dispensasi nikah bagi pasangan tersebut tertanggal 23 Desember 2019.

Sayangnya, hal tersebut justru tak dijalankan.

"Inilah yang tidak habis pikir, kenapa pernikahannya dihalang-halangi? Kedua keluarga yang mau menikah sudah merestui," kata Anhar.

Ada Pihak yang Merasa Dilangkahi

Pejabat Kepala Desa Pancung Soal, Syafril menuturkan bahwa di wilayahnya ada aturan bahwa pasangan yang hendak menikah harus mengantongi izin dari ninik mamak.

Surat izin tersebut menjadi dasar pihak desa mengeluarkan surat rekomendasi ke KUA.

Baca Juga: 'Udah Nggak Worth It Lagi Dipertahanin', Tak Pikir Dua Kali, Citra Kirana Bakal Akhiri Pernikahannya dengan Rezky Adhitya Jika Suami Lakukan Ini Padanya

Akan tetapi, pihaknya belum menerima surat persetujuan ninik mamak pihak laki-laki untuk pernikahan ini.

Sehingga pihaknya tak bisa mengeluarkan surat rekomendasi.

"Nanti saya didemo oleh Ninik Mamak kalau tetap mengeluarkan izin.

Saya hanya berharap pihak laki-laki bisa menyelesaikan persoalannya dengan Ninik Mamaknya, sehingga keluar izin kelilingnya," ujar Syafril.

Di sisi lain, Saleh Rangkayo Maharajo Gerang yang merupakan salah satu ninik mamak mengatakan, pihaknya tak pernah dilibatkan dalam proses pernikahan YA dan F, dikutip dari Kompas.com.

Hal itu yang menjadikan alasan pihaknya tak mengeluarkan izin.

"Yang bersangkutan atau orangtuanya tidak pernah memberi tahu kami dan kami merasa dilangkahi.

"Padahal Ninik Mamak memiliki peran besar," kata Khairul.

Diakuinya, jika saja YA atau orang tuanya mendatanginya maka pernikahan ini tak akan dipersulit.

Baca Juga: Tak Heran Pernah Luluhkan Cucu Soeharto hingga Dinikahi di Usia 16 Tahun, Kecantikan Anissa Trihapsari Sudah Terpancar Sejak Orok, Kini Adem Ayem Bareng Sultan Djorghi

"Bicara saja dia tidak, dimana letak marwah Ninik Mamak. Jadi, datanglah baik-baik dan mari kita bicarakan," jelas Khairul.

GridPop.ID (*)