Find Us On Social Media :

'Pelanggaran Hukum', Dongkolnya Kamaruddin Simanjuntak Tak Boleh Ikut Saksikan Rekonstruksi, Brigjen Pol Andi Rian Beberkan Alasannya yang Begini

By Luvy Octaviani, Selasa, 30 Agustus 2022 | 19:45 WIB

Kamaruddin Simanjuntak ungkap perangai Ferdy Sambo sebelum dipecat.

GridPop.ID - Rekonstruksi perkara kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akhrinya dilakukan.

Dilansir dari laman kompas.com, Tim khusus (timsus) Polri menggelar rekonstruksi perkara kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa (30/8/2022) hari ini.

Rekonstruksi perkara sebuah kasus tindak pidana biasanya digunakan dalam rangka menerangkan dan memperjelas suatu peristiwa pidana.

Nantinya, polisi akan melakukan reka ulang adegan kejadian yang dilakukan oleh tersangka.

"Informasi kedua dari Pak Direktur Tindak Pidana Umum (Brigjen Andi Rian) rencana pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (27/8/2022) malam.

Brigadir J diketahui tewas akibat sejumlah luka tembak di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Kematian tersebut dinilai memiliki kejanggalan dan menyita banyak perhatian masyarakat, sehingga Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk menangani perkara itu.

Sementara itu, pengacara Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan kedongkolannya karena tak diizinkan untuk melihat rekonstruksi yang tengah berlangsung.

Dilansir dari laman tribunnews.com, Kuasa Hukum pihak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku tim-nya diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Kerap Diajak Ena-ena Ibu Guru hingga Bikin Candu, Siswa SD Nikahi Istri Orang Usai Berbadan Dua, Endingnya Sungguh Tak Terduga