Andi Rian mengatakan penolakan yang disampaikan oleh para tersangka akan dicatat oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu akan dibuatkan juga berita acara atau BA penolakan.
"Ini akan dicatat oleh penyidik dan JPU, kemudian akan dibuat BA penolakan. FS dan PC (menolak), tersangka lain tetap memerankan," ucapnya.
Namun, Andi Rian tak menjelaskan lebih rinci soal alasan penolakan sejumlah reka adegan tersebut.
Dia menyebut Putri dan Ferdy Sambo menolak keterangan dari saksi lainnya.
"Artinya, mereka menolak keterangan tersangka lainnya yang menjadi saksi terhadap masing-masing," ucapnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, di antara momen yang terekam dalam rekonstruksi adalah saat Ferdy Sambo memeluk sang istri, Puri Candrawathi.
Pelukan Ferdy Sambo itu dilakukannya saat duduk bersama istri di sebuah sofa di ruangan di rumah pribadinya.
Momen ini diawali saat Ferdy Sambo masuk ke ruangan yang disebut saat itu akan melakukan reka adegan ketika dirinya menyampaikan perintah kepada para ajudannya.
Lalu momen berlanjut ketika Ferdy Sambo sedang duduk di sebuah sofa, disusul oleh Putri yang duduk di samping sang suami.
Tak lama berselang, Ferdy Sambo pun nampak menarik Putri dan memeluknya.