Find Us On Social Media :

Istri Lagi Hamil Besar, Guru Ngaji di Banjarnegara Ini Malah Nekat Cabuli Santri Laki-laki, Modus Tersangka Bikin Syok!

By Arif B, Kamis, 1 September 2022 | 15:31 WIB

Gambar ilustrasi. Guru ngaji di Banjarnegara cabuli tujuh santri laki-laki

GridPop.ID - Bejat betul kelakuan guru ngaji di Banjarnegara berinisial SAW alias JS (32).

Bagaimana tidak, ketika istrinya lagi hamil besar JS justru ena-ena cabuli tujuh santri laki-laki di pondok pesantren tempatnya mengajar.

Melansir dari TribunnewsSultra, pencabulan anak di bawah umur ini diketahui setelah salah satu korban berinisial AG (15) melapor ke guru ngaji pengganti.

Di mana saat itu tersangka sedang pulang ke Aceh untuk menemani istrinya melahirkan.

"Pada saat pergi kegiatan belajar digantikan guru lain, sehingga santri yang pernah mengalami perbuatan cabul cerita kepada guru yang menggantikan," kata Hendri melalui keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).

Kepada polisi korban mengaku telah dicabuli tersangka sebanyak empat kali, masing-masing dua kali pada bulan Juni dan Juli 2022 lalu.

Perbuatan itu dilakukan di rumah tersangka.

Kemudian berdasarkan hasil pengembangan, perbuatan tersebut juga dilakukan tersangka terhadap enam santri lainnya.

Enam korban lainnya berinisial HA (13), NN (15), FN (13) tahun, MS (13), dan MA (15).

Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Ayah Bejat Ini Paksa Putrinya Cari Pacar untuk Dijadikan Kambing Hitam, Terbongkar Rahasia yang Bikin Tercengang

Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Kompas.com, modus tersangka yaitu dengan memanggil korban datang ke rumahnya.

Di rumah tersebut tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban.

Hendri mengatakan, dari tujuh santri yang menjadi korban pencabulan, baru enam orang yang telah dimintai keterangan.

"Namun yang dilakukan interogasi baru enam anak. Ini bisa dikembangkan lagi nantinya pada saat pemeriksaan lanjutan," ujar Hendri.

Setelah menerima laporan tersebut, kini tersangka sudah ditangkap di rumahnya pada 25 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena tersangka merupakan tenaga pendidik.

Baca Juga: Ulah Pak Camat Bejat! Bikin Gadis Bau Kencur Trauma Berat Sampai Pingsan Tiap Lihat Lelaki, Perbuatan Tak Terpuji Dilakukan Saat Korban Magang

GridPop.ID (*)