Find Us On Social Media :

Nasibnya Disamakan dengan Istri Ferdy Sambo, Begini Reaksi Angelina Sondakh saat Tahu Putri Candrawathi Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Singgung soal Keadilan

By Lina Sofia, Jumat, 2 September 2022 | 20:02 WIB

Putri Candrawathi dan Angelina Sondakh

Wanita berusia 44 tahun itu berharap kepada Putri Candrawathi untuk pasrah terhadap kasus yang sedang dihadapinya, sama seperti dirinya 10 tahun lalu.

"Namanya hidup di dunia ketemu dengan hakim yang seadil-adilnya," ucapnya.

Angelina Sondakh merasa Putri Candrawathi akan mendapatkan ketenangan hati jika menyerahkan kasus kematian Brigadir J kepada Allah SWT.

"Lebih baik mendapat keadilan dari Allah aja," ujar Angelina Sondakh.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebutkan, ada dua dugaan alasan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan oleh pihak kepolisian hingga saat ini.

Menurut Bambang, salah satu dugaan mengapa istri Ferdy Sambo itu tidak ditahan adalah pengaruh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri itu masih kuat.

“Pengaruh FS (Ferdy Sambo) masih kuat di internal sehingga banyak yang masih enggan untuk menahan istrinya,” ujar Bambang kepada Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Kuliti Alasan Putri Candrawathi Sakit hingga Tak Ditahan, Psikolog Forensik Sentil Istri Ferdy Sambo: Sedang Main Akting?

Selain itu, lanjut dia, empati kepolisian terhadap istri Jenderal Bintang dua di Polri yang memiliki anak masih kecil turut diduga dijadikan sebagai pertimbangan.

Selain itu, lanjut dia, empati kepolisian terhadap istri Jenderal Bintang dua di Polri yang memiliki anak masih kecil turut diduga dijadikan sebagai pertimbangan.

“Empati pada seorang perempuan, mantan Bhayangkari,” ucap Bambang. Kendati demikian, ISESS menyoroti asas persamaan di mata hukum yang harusnya dilaksanakan oleh polisi sebagai aparat penegak hukum.

Menurut Bambang, hak dan perlakukan antara satu tersangka dengan tersangka lain seharusnya disamakan.

“Terlepas dari dua faktor asumtif ini. Ada diskresi sesuai KUHAP yakni alasan subyektif penyidik yang memang secara normatif diperbolehkan, misalnya tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri dan sebagainya,” kata Bambang.

“Soal mengapa polisi tidak bisa melakukan equality before the law? Lebih tepat kalau tanya ke polisi,” ucapnya.

Baca Juga: Terlibat Perbincangan Saat Duduk di Sofa, Ternyata Ini yang Dibicarakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

GridPop.ID (*)