Ronny menjelaskan, sulit bagi Bharada E untuk memperagakan adegan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Alhasil, saat rekonstruksi, Bharada E trauma ketika masuk ke dalam rumah. Rumah itu menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
"Itu sulitlah. Kita bisa bayangkan," ucapnya.
Ronny pun berkomitmen terus mendampingi Bharada E agar selalu dalam kondisi stabil.
Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut mendampingi Bharada E agar meras lebih tenang.
"Mata (Bharada E saat rekonstruksi) selalu lihat saya. Jadi saya harus yakinkan, 'Kamu bisa. Kamu harus pertahankan BAP kamu. Karena ini adalah untuk kepentingan kamu. Kamu harus tunjukkan supaya nanti kamu bisa mendapatkan keringanan'," imbuh Ronny.
Dalam kasus penembakan ini, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bharada E.
Selain Bharada E, tersangka lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
Adapun kelima tersangka kini disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).