Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Enggan Bertemu? Bharada E Sempat Ngaku Ingin Berhadapan Langsung dengan Suami Putri Candrawathi hingga Tak Mau Ada Peran Pengganti Saat Rekonstruksi

By Veronica S, Sabtu, 3 September 2022 | 18:02 WIB

Bharada E dan Ferdy Sambo

GridPop.ID - Rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengungak beberapa fakta baru.

Diantaranya mengenai keinginan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang meminta untuk berhadapan langsung dengan Ferdy Sambo.

Namun di lapangan, beberapa adegan Bharada E dan Ferdy Sambo menggunakan pemeran pengganti.

Dilansir dari Tribun Style, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengungkap bukan kemauan kliennya untuk diganti peran saat rekonstruksi.

Meski sebelumnya sempat viral lirikan tajam Ferdy Sambo kepada Bharada E ketika menjalani rekonstruksi, Selasa (30/8/2022).

Dalam video yang beredar, lirikan tajam otak pembunuhan Brigadir J itu membuat Bharada E terlihat gelisah dan ketakutan.

Namun dijelaskan Ronny Talapessy, sebelum melakukan rekonstruksi tewasnya Brigadir J, kliennya benar-benar siap bertemu langsung para tersangka pembunuhan.

Meski peran Bharada E diganti, Ronny Talapessy menyebut kliennya sudah sangat siap dalam rekonstruksi tersebut.

Termasuk bertemu dan bertatap muka langsung dengan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tak Langsung Masuk, Brigadir J Tampak Bingung di Teras Rumah Ferdy Sambo, Sisi 'Gelap' Rekaman CCTV Dibongkar Komnas HAM!

"Kemarin mengenai peran pengganti. Keterangan klien saya seperti ini. Tapi FS punya versi lain. Sebenarnya bukan klien saya yang minta peran pengganti."

"Karena dari hari sebelumnya saya sudah yakinkan (ke Bharada E) 'kamu yakin, jangan ragu, fokus'," ungkap Ronny Talapessy dikutip dari program Dua Sisi TvOneNews, Sabtu (3/9/2022).

"Artinya pihak FS yang tidak mau bertemu Eliezer?" tanya presenter.

"Saya tidak tahu ya. Tapi saya sudah sampaikan bahwa klien saya siap. Karena ini momentum klien saya untuk menyampaikan fakta."

"Dia ( Bharada E) whistler blower, jc, kalau tidak ada Bharada E, tidak bisa terbuka ini kasus ini," kata Ronny Talapessy.

Bukan Bharada E, terungkap peran pengganti itu merupakan perintah dari LPSK.

Di sisi lain, Ronny Talapessy, mengatakan, tidak mudah bagi kliennya kembali ke rumah di Duren Tiga untuk melakukan rekonstruksi kasus penembakan Brigadir J.

Pasalnya, Bharada E dan Brigadir J merupakan teman satu kamar.

"Ini posisi yang tidak gampang. Karena tadi saya sampaikan, ini orang yang selalu dia ketemui setiap hari, kemudian satu tempat tidur," ujar Ronny saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2022) dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Tagar 'Welcome Back Aldebaran' Ramai di Twitter, Arya Saloka Bak Beri Sinyal Bakal Balik ke Amanda Manopo Cs di Ikatan Cinta, Ini Penjelasan sang Aktor

Ronny menjelaskan, sulit bagi Bharada E untuk memperagakan adegan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Alhasil, saat rekonstruksi, Bharada E trauma ketika masuk ke dalam rumah. Rumah itu menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

"Itu sulitlah. Kita bisa bayangkan," ucapnya.

Ronny pun berkomitmen terus mendampingi Bharada E agar selalu dalam kondisi stabil.

Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut mendampingi Bharada E agar meras lebih tenang.

"Mata (Bharada E saat rekonstruksi) selalu lihat saya. Jadi saya harus yakinkan, 'Kamu bisa. Kamu harus pertahankan BAP kamu. Karena ini adalah untuk kepentingan kamu. Kamu harus tunjukkan supaya nanti kamu bisa mendapatkan keringanan'," imbuh Ronny.

Dalam kasus penembakan ini, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bharada E.

Selain Bharada E, tersangka lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

Adapun kelima tersangka kini disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Biodata Artis Angga Dwimas Sasongko, Sutradara di Balik Suksesnya Film Mencuri Raden Saleh, Ini Sejumlah Karya Lainnya yang Sukses Raih Penghargaan

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Empat dari lima tersangka sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Hanya Putri Candrawathi yang hingga kini belum ditahan.

GridPop.ID (*)