GridPop.ID - Salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, tidak ditahan karena alasan memiliki seorang anak kecil.
Keputusan tersebut menuai banyak komentar dan kritikan dari berbagai pihak.
Aktivis perempuan, Irma Hutabarat, juga melontarkan kritikan kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang terus membela Putri Candrawathi.
Dilansir dari Kompas.com, Komnas Perempuan menyatakan bahwa upaya mereka membela hak-hak Putri Candrawathi saat berhadapan dengan hukum juga berlaku untuk semua perempuan di Indonesia.
Komnas Perempuan selalu merekomendasikan kepada penegak hukum untuk tidak melakukan penahanan apabila ada perempuan yang sedang dalam kondisi memiliki balita seperti Putri.
"Komnas Perempuan baik dimuat oleh media atau tidak, ketika ada perempuan yang sedang memiliki hak maternitas seperti sedang hamil, menyusui, memiliki balita, Komnas Perempuan selalu merekomendasikan untuk tidak dilakukan penahanan," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (3/9/2022).
Komnas Perempuan juga meminta agar aparat penegak hukum bisa menjadikan pelayanan mereka kepada Putri sebagai standar layanan untuk perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Aminah mengatakan, polisi memenuhi tiga hak Putri Candrawathi yang semestinya harus diterapkan juga oleh semua perempuan lain.
Pertama adalah hak mendapat pendampingan psikolog, kedua hak mengakses bantuan hukum dan ketiga adalah tidak ditahan dengan alasan memiliki balita.
"Maka ketiga perlakuan ini harus lah dijadikan standar oleh kepolisian dalam menangani kasus-kasus perempuan lainnya," ucap Aminah.
Aminah juga mendesak kepolisian agar serius memikirkan prosedur standar kapan boleh dilakukan penahanan terhadap seorang perempuan.
"Jadi itu yang semestinya diatur oleh negara, karena rekomendasi komite perempuan PBB nomor 33 tentang akses keadilan bagi perempuan merekomendasikan penahanan sebelum persidangan adalah pilihan terakhir dalam waktu sesingkat-singkatnya. Itu yang semestinya (berlaku) untuk semua perempuan," imbuh dia.
Sebelumnya, Pakar hukum pidana Eva Achjani Zulfa menilai penundaan penahanan Putri Candrawathi seolah-olah memperlihatkan keistimewaan di depan publik.
Penundaan penahanan itu menjadi sentimen negatif dan dugaan perlakuan diskriminatif terhadap Putri semakin menguat di tengah masyarakat.
"Tidak ditahannya Ibu PC justru sebagai sikap diistimewakan oleh petugas," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/8/2022).
Eva mengatakan, jika Putri tidak juga ditahan dalam pemeriksaan kedua maka akan memperlihatkan perbedaan sikap terhadap sejumlah perempuan lain yang berhadapan dengan hukum.
Bahkan, dalam beberapa kasus, perempuan yang berhadapan dengan hukum dan mempunyai anak yang masih balita tetap ditahan oleh penyidik.
Hal itu mengakibatkan mereka turut membawa anak-anak mereka untuk diasuh di dalam penjara.
Dalam hal ini, Putri yang menjadi tersangka juga mempunyai seorang anak balita.
"Masyarakat telanjur menduga untuk kasus Ibu PC justru sebaliknya. Sehingga, bukan penting tidak pentingnya ia ditahan, tapi diskriminatif," ucap Eva.
Hal yang sama juga disampaikan aktivis perempuan Irma Hutabarat yang semprot Komnas Perempuan.
Pasalnya, Irma Hutabarat geram melihat Putri Candrawathi belum ditahan meski sudah resmi menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Padahal kata Irma Hutabarat, kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo CS merupakan hal yang sangat keji, karena telah menghabisi nyawa seseorang.
"Melihat latar belakang dari peristiwa ini bukan pidana biasa Pak Mahfud bilang ini ekstra ordinary crime. Apa kita terapkan equality before the law apa kita melecehkannya?" kata Irma dalam tayangan Perempuan Bicara di tvOne, Jumat (2/9/2022) dikutip Tribunnews.com.
Menurut Aktivis Perempuan itu, pelecehan hukum yang dilakukan Putri Candrawathi sudah dimulai dari awal laporan palsu skenario pelecehan seksual.
"Putri Sambo ini sudah berbohong sejak awal. Dia berpura-pura sebagai korban, yang namanya korban ngga pernah menghilangkan barang bukti. Hanya pelaku yang menghilangkan barang bukti," katanya.
Selain itu Irma menilai, Putri sama sekali tidak kooperatif.
Dirinya menyebut apa yang dilakukan Putri melecehkan asas persamaan terhadap hukum.
"Oke sekarang alasan (penyidik) bisa subjektif. Tapi Kapolri berjanji di depan DPR dia akan kembalikan citra Polri. Saya jadi bertanya ini bercanda apa ngga sih? Kasus ini benar-benar menentukan citra kepolisian tapi yang dilakukan bertolak belakang," kata Irma.
Menurutnya alasan kemanusiaan lantaran memiliki anak kecil tidak bisa digunakan kepada Putri Candrawathi.
"Memang cuma dia yang punya anak kecil? Kalau dibandingkan dengan yang lain engga pernah ada nyonya jenderal dalam kasus pembunuhan berencana, tidak membuat tatanan hukum menjadi runtuh," ujarnya.
Irma juga menyebutkan, tidak pantas membandingkan perbuatan yang dilakukan Putri Candrawathi dengan Vanessa Angel atau Angelina Aondakh.
"Mereka itu engga membunuh orang kok," ujarnya.
Lebih lanjut Irma menyoroti Komnas Perempuan yang selalu memfokuskan kondisi Putri Candrawathi.
"Kalau bicara kemanusiaan ada manusia yang ada nyawa hilang disitu. Kalau Komnas Perempuan mau membela hak perempuan, bicara dong tentang Ibunya Yosua. Kenapa harus bicara tentang Putri Candrawathi yang selalu dapat previlage," ujarnya.
GridPop.ID (*)