GridPop.ID - Dugaan kasus pelecehan seksual kembali mencuat ditengah-tengah penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi kepada pihak kepolisian agar kasus pelecehan yang dialami Putri bisa diusut kembali.
Namun, dari hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM tersebut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) justru menemukan 7 kejanggalan.
Sebanyak 6 kejanggalan pun sudah diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
Diberitakan GridHot.ID sebelumnya, bentuk pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, Putri Candrawathi menyampaikan pengakuan soal pemerkosaan ketika diperiksa pihak Komnas Perempuan dan Komnas HAM.
"Jadi memang di Magelang itu keluarga ini sedang mengantarkan salah satu anaknya untuk sekolah dan akan tinggal dalam waktu sampai 11 Juli, mereka berangkat 2 Juli," katanya.
Namun, karena mempersiapkan perlengkapan anaknya seorang diri, Putri Candrawathi kelelahan.
"Karena Ibu P ini ibu rumah tangga, dia kemudian menyiapkan kelengkapan anak-anaknya itu sendiri dan mengalami kelelahan. Kemudian di Magelang pun ia dalam kondisi tidak fit atau kurang sehat. Termasuk salah satu ia sempat tertidur di sofa itu," katanya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan adanya kejanggalan dari hasil tersebut.
Setidaknya menurut Edwin ada tujuh poin yang dinyatakan janggal oleh LPSK. Namun Edwin hanya menyebutkan enam di antaranya.