GridPop.ID - Hasil pemeriksaan menggunakan lie detector pada Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf (KM) menunjukkan mereka memberikan keterangan secara jujur.
Hasil ini sama seperti dengan kasus Jessica kopi sianida yang kemudian dinyatakan No Deception Indicated.
Apakah Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf akan bernasib serupa?
Seperti yang diberitakan Tribunnews.com, Jessica Kumala Wongso sempat menjalani tes menggunakan lie detector dalam kasus pembunuhan Mirna.
Kala itu Jessica Kumala Wongso mendapatkan pertanyaan apakah dirinya membunuh Mirna Salihin, lalu wanita tersebut membantahnya dengan tegas.
Namun hasilnya, Jessica lolos dan dinyatakan No Deception Indicated.
Meski begitu, Jessica tetap dijadikan terdakwa pembunuhan Mirna dan dihukum penjara selama 20 tahun.
Lantas, bagaimanakah dengan nasib Kuat Ma'ruf cs?
Apakah senasib?
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengungkapkan, hasil sementara uji poligraf atau detektor kebohongan tiga tersangka tersebut menunjukkan mereka jujur.
"Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR, dan KM, hasilnya no deception indicated alias jujur," kata Andi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022), dilansir dari Antara.
Andi tidak merinci apa saja pertanyaan yang diajukan kepada tersangka, karena menilai hal itu sebagai bahan penyidik guna memperkaya bukti petunjuk dan kelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan kembali ke kejaksaan.
Menurut jenderal bintang satu itu, setiap tersangka diberi pertanyaan oleh petugas Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) sesuai perannya masing-masing.
"Hanya pertanyaan kunci, berbeda-beda pertanyaan sesuai peran masing-masing," ujarnya.
Tersangka yang sudah menjalani pemeriksaan yakni Bharada Richard Eliezer, dilaksanakan di Bareskrim Polri.
Sementara Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf diperiksa pada Senin (1/9/2022) di Puslabfor Sentul.
Menanggapi hasil uji poligraf ketiga tersangka, Irjen Purn Aryanto Sutadi mengatakan lie detector tidak efektif membuktikan pengakuan tersangka.
Menurut Aryanto Sutadi orang yang sudah mahir atau pandai berbohong akan dengan mudah mengelabui lie detector.
"Itu contoh kalau lie detector itu tidak berguna untuk yang sudah terbiasa bohong," ucap Irjen Purn Aryanto Sutad.
"Karena dia tenang, mau digebukin juga tenang-tenang aja," imbuhnya.
Aryanto Sutadi menjelaskan karena hasil lie detector dapat dimanipulasi, maka tak akan dipakai dalam persidangan.
Sehingga, Bripka RR dan Kuat Maruf masih dimungkinkan terjerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP, seperti Jessica.
GridPop.ID (*)