Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra mengungkapkan korban tidak mendapat ancaman apapun dari tersangka.
"Tidak ada karena korban selaku anak di bawah umur ketakutan untuk memberitahukan kepada ibunya yaitu adalah ibu kandungnya yang merupakan sebagai istri dari tersangka ini," tutur Aldo.
Hingga akhirnya ibu korban melaporkan insiden ini ke Polres Tangerang Selatan.
Tersangka berhasil diamankan polisi pada, Minggu (4/9/2022).
"Pada saat tersangka pergi dari rumah saat itulah korban bercerita kepada ibu kandungnya," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu dilansir dari Sripoku.com, peristiwa serupa juga dilakukan oleh ayah tiri berinisial ME (47) di Kecamatan Beduai.
ME mencabuli anak tirinya yang berinisial D (14).
Kejadian ini terkuak saat santer kabar bahwa D sedang hamil.
Kemudian, guna memastikannya guru di tempat korban sekolah mengantarnya ke bidan guna melakukan tes kehamilan.
Benar saja, hasil tes menunjukkan bahwa korban hamil.