"Semua korban adalah muridnya," kata dia.
Dari hasil penelusuran polisi, ada tiga tempat yang digunakan AM untuk melakukan perbuatan bejatnya yakni ruang OSIS, gudang mushola dan kelas.
"Tiga tempat tersebut digunakan tersangka untuk melakukan pencabulan dan pemerkosaan kepada para korban," jelas dia.
Sementara itu, saat dilakukan konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (7/9/2022), terungkap modus yang dilakukan pelaku AM.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan, tersangka AM telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan kepada murid-muridnya.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu pemilihan anggota OSIS.
"Korbannya dibagi menjadi tiga klaster yakni kelas 7, 8, dan 9," ujarnya, dikutip dari Tribun Pantura.
Menurutnya, untuk kelas 7, pelaku hanya mencabuli korban.
Namun jika korban telah biasa, tersangka melakukan persetubuhan.
GridPop.ID (*)