GridPop.ID - Ruang lingkup Teddy Pardiyana kini semakin kecil.
Ayah tiri Rizky Febian ini kini tak bisa bergerak bebas usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti yang diketahui Teddy Pardiyana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan aset kekayaan Rizky Febian.
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati menerangkan jika kliennya terkejut ditetapkan sebagai tersangka usai menjual Innova yang digunakan untuk melunasi hutang sang istri.
"Reaksi dari Pak Teddy sempat kaget, kok dia awalnya yang berniat baik melunasi utang almarhum kok dianggap jadi buruk."
"Dia sempat menyesal kenapa ini jadi bumerang untuk dirinya sendiri, kalau tahu gitu ia tak akan menjual dan melunasi utang almarhum," ujar Wati seperti yang dikutip dari Grid.ID.
Sementara itu, pihak pengacara Lina Jubaedah, Abdurrahman T Pramono, sebelumnya justru memberikan pernyataan berbeda.
Menurutnya, Lina Jubaedah sama sekali tak memiliki hutang.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Teddy Pardiyana belum ditahan.
Terkait hal, pihak Polda Jawa Barat pun buka suara.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo membeberkan beberapa alasan pihaknya tak menahan Teddy Pardiyana.
"Yang pertama Teddy begitu kooperatif selama menjali proses hukum berlangsung, memiliki anak kecil berusia 1,5 tahun, menjai tulang punggung keluarga," kata Ibrahim Tompo dikutip dari Kompas.com via Grid.ID.
"Pihaknya juga memastikan Teddy tidak akan melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," lanjutnya.
Atas penetapan tersangka ini, sejumlah niat dan kegiatan Teddy lantas terganggu.
Teddy pun tidak bisa bepergian keluar negeri.
Rencananya untuk pergi ke luar negeri pun terpaksa dibatalkan.
"Ya dia ada rencana ke luar negeri, tapi takut dilarang. Ya tadinya beliau mau urus visa ke Amerika tapi kerena keadaan kayak gini jadi ragu-ragu," kata Wati, kuasa hukum Teddy seperti yang dikutip dari GridHits.ID.
GridPop.ID (*)