GridPop.ID - Kabar mengejutkan datang dari Teddy Pardiyana.
Teddy Pardiyana resmi ditetapkan sebagai tersangaka atas laporan Rizky Febian di Polda Jawa Barat.
Melansir Tribun Seleb, Teddy Pardiyana sudah menjalani Berita Acara Perkara (BAP) pada Senin (22/8/2022).
Kabar ini disampaikan oleh kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati.
"Kemarin hari Senin (22/8/2022) saya menamai pak Teddy di polda Jawa Barat untuk BAP sebagai tersangka," papar Wati.
Ia menerangkan ada tiga jenis item yang dilaporkan oleh Rizky Febian, yakni kos-kosan, uang Rp 5 miliar dan mobil Toyota Innova.
Dari ketiga item tersebut, hanya mobil kijang Innova saja yang menjadi pembahasan dalam BAP.
Dua item lainnya tak diperiksa karena tak memiliki bukti kuat.
"Posisi pak Teddy sebagai tersangka kerana dugaan penggelapan sebuah mobil Kijang Innova senilai kurang lebih Rp 120 juta, di mana saat penjualan tanpa izin dari Rizky Febian," ujar Wati Trisnawati.
Teddy Pardiyana dicecar sebanyak 15 pertanyaan dalam sidang tersebut.
Dalam kesaksiannya, Teddy menyebutkan jika mobil tersebut dijual untuk melunasi hutang mendiang istrinya.
Source | : | Grid.ID,Tribun Seleb |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar