Find Us On Social Media :

GEGER Calon Pendeta Paksa 9 Jemaah Bercinta, Modusnya Minta Para Korban yang Masih Belia Rajin Pergi ke Gereja, Begini Faktanya

By Ekawati Tyas, Rabu, 14 September 2022 | 15:22 WIB

Ilustrasi calon pendeta perkosa 9 gadis belia.

GridPop.ID - Seorang calon pendeta di sebuah gereja di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) tega mempekosa 9 gadis belia.

Calon pendeta ini diketahui berinisial SAS (35).

Melansir Kompas.com, SAS melancarkan aksi pemerkosaan ini dengan modus meminta korban agar rajin ke gereja.

Begitu mereka berada di gereja, satu per satu jemaah perempuan tersebut disetubuhi oleh pelaku.

Para korban rata-rata merupakan pelajar SMP dan SMA.

Setiap minggu, mereka rutin pergi ke gereja untuk melakukan sekolah Minggu.

Awalnya, ada enam orang gadis yang menjadi korban pencabulan SAS.

Kemudian korban bertambah menjadi 9 orang usai polisi melakukan pengembangan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat ReskriAm) Kepolisian Resor Alor Iptu Yames Jems Mbau mengatakan, setelah melakukan pendalaman ada tambahan tiga korban dalam kasus pencabulan tersebut.

Baca Juga: Bujuk Rayu Pegawai Honorer Cabul, Kelabuhi Anak di Bawah Umur Tak Akan Hamil Meski Diajak Bercinta, Endingnya Sungguh Tak Terduga

"Setelah kita dalami kasusnya, ada tambahan tiga korban lagi," ujar Jems dikutip dari Kompas.com, Minggu (11/9/2022).

Sejumlah 12 orang telah diperiksa dan didapati ada delapan orang menjadi korban persetubuhan anak, satu korban cabul anak, dua korban ITE, dan satu korban dewasa persetubuhan.

Adapun pelaku sempat memeluk korban dan mengirim foto telanjang.

Kini pelaku telah ditahan di Markas Polres Alor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat UU ITE karena menyebarkan foto bugil.

Pelaku juga dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Tak sampai di situ, karena korban lebih dari satu orang maka pelaku dikenakan pasal pemberatan.

"Ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.

Melansir Tribun Pekanbaru, awal mula kasus pencabulan ini terjadi sekitar bulan Mei 2021 hingga akhir bulan Maret 2022.

Baca Juga: Harusnya Alami Trauma Hebat, Putri Candrawathi Justru Tunjukkan Gelagat Ini Usai Ngaku Diperkosa Brigadir J, LPSK Heran!

Saat itu pelaku bertugas di salah satu gereja setempat.

Akan tetapi, kasus ini baru terkuak usai SAS dipindahkan ke Kupang.

Salah satu orang tua berinisial AML (47) yang mengetahui perbuatan pelaku lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Alor edngan nomor : LP-B/ 277/IX / 2022/SPKT/PA/ NTT, tanggal 01 September 2022.

Diketahui pelaku menggunakan modus mengajak para korban datang ke kompleks gereja.

Kemudian pelaku mengajak korban berhubungan seksual secara bergantian.

Aksi tersebut dilakukan berulang kali pada waktu dan tempat yang berbeda.

Pelaku diduga merekam aksi pemerkosaan melalui ponselnya.

Rekaman tersebut lantas digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Jika korban menolak melayani nafsu bejat pelaku, maka video hubungan badan itu akan disebarkan.

Baca Juga: 'Hubungan Mereka Suka Sama Suka', Kriminolog Ragu Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J, PC Diduga Bohong karena Takut Ferdy Sambo Marah!

GridPop.ID (*)