"Dia take down. Dan kami menyimpulkan dengan mengundang kami tidak ada edukasi, mungkin bahasa kasarnya unfaedah lah," tutur Firdaus.
Atta dan Gus Miftah disangkakan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 UU ITE tentang fitnah dan penghinaan di media sosial.
Meski sudah dilaporkan, Gus Miftah mengaku belum menerima panggilan dari polisi.
"Kalau dipanggil, kita jalan. Besok saya juga ke Mabes Polri, kalau dipanggil siap aja," papar Gus Miftah di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, dikutip dari Tribunnews, Rabu (14/9/2022).
Kendati begitu, Gus Miftah juga menyinggung kalau pihak kepolisian tahu mana laporan yang penting untuk didahulukan.
"Saya pikir kawan-kawan penyidik yang terhormat pasti tahu. Kan enggak semua laporan bisa diproses. Laporan itu tergantung materinya," papar Gus Miftah.
Gus Miftah juga tak mau meminta maaf karena dirinya diduga telah melakukan fitnah dan penghinaan.
Sebab, ia merasa tidak menyudutkan dan menyebut pihak mana pun.
"Yang harus saya minta maaf yang mana? Saya sama sekali enggak sebut nama orang. Sampai hari ini saya enggak tahu persatuan dukun itu apa," tegas Gus Miftah.