Dilansir dari Tribunnewswiki.com, Pangerang William, putra tertua Raja Inggris Charles III, mewarisi tanah dan bangunan senilai $1 miliar atau sekitar Rp15 triliun.
Tanah dan bangunan tersebut berada di Duchy of Cornwall. Duchy (semacam kadipaten) itu memiliki sejumlah properti di England barat daya yang luasnya mencapai 140.000 hektare.
Bangunan itu didirikan oleh Raja Edward III tahun 1337. Menurut laman resmi, pendapatan yang diperoleh dari tanah dan bangunan itu digunakan untuk "mendanai kegiatan masyarakat, kegiatan pribadi, dan kegiatan sosial" yang dilakukan oleh Duke of Cornwall.
Gelar Duke of Cornwall kini dipegang oleh Pangeran William yang menjadi urutan pertama suksesi di Kerajaan Inggris.
GridPop.ID (*)